Prof Nindyo Tegaskan Pembuat Akta Bertanggung Jawab atas Akta yang Ditandatangani
SURABAYA (pekanbarupos.co) — Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM), Prof. Dr. Nindyo Pramono, membantah dalil gugatan Nany Widjaja terhadap PT Jawa Pos dalam sengketa kepemilikan saham PT Dharma Nyata Press (DNP). Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (19/11/2025), Nindyo menegaskan bahwa tidak semua perjanjian nominee atau pinjam nama dilarang. Menurutnya, perjanjian nominee yang tidak melibatkan unsur asing justru diperbolehkan oleh undang-undang.
Salah satu poin gugatan Nany mempermasalahkan perjanjian nominee antara dirinya dan PT Jawa Pos terkait kepemilikan saham PT DNP. Namun, pendapat ahli yang dihadirkan PT Jawa Pos itu menyatakan bahwa penafsiran Nany terhadap Pasal 33 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal adalah keliru.
“Subjek yang dilarang dalam Pasal 33 itu adalah penanam modal dalam negeri dan penanam modal asing. Pasal tersebut tidak dapat diterapkan untuk perjanjian antar sesama pihak dalam negeri,” ujar Nindyo.
Ia menjelaskan, ketentuan itu dibuat untuk mencegah praktik perusahaan asing yang meminjam nama warga lokal untuk berbisnis di Indonesia. Karena itu, jika kedua pihak dalam perjanjian nominee merupakan pihak dalam negeri, undang-undang tidak melarangnya. “Undang-Undang PT tidak mengatur larangan tentang nominee,” tambahnya.
Menurut Nindyo, dalam praktiknya, tindakan nominee selalu berada di bawah kendali pihak yang meminjam nama. Perjanjian itu dapat dibuat secara tertulis maupun tidak tertulis dan sah sejak para pihak sepakat. Ia menjelaskan, perjanjian nominee umumnya melibatkan legal owner sebagai pemegang saham formal dan beneficiary owner sebagai penerima manfaat.
“Dalam konteks ini, beneficiary owner yang berhak atas kepemilikan saham. Itu adalah PT Jawa Pos,” jelasnya.
Terkait dalil bahwa Akta Pernyataan melanggar hukum, Nindyo menegaskan bahwa tanggung jawab justru berada pada pembuat akta, bukan pihak ketiga yang tidak ikut menandatangani.
Secara terpisah, pengacara PT Jawa Pos, E.L. Sajogo, menyebut pendapat ahli tersebut menegaskan bahwa perjanjian nominee antara sesama WNI atau penanam modal dalam negeri tidak dilarang. “Kepemilikan saham Jawa Pos di DNP melalui perjanjian nominee tidak bertentangan dengan undang-undang,” ujarnya.
Sajogo juga menanggapi dalil Nany mengenai Akta Pernyataan Nomor 14 Tahun 2008 yang disebut dibuat secara melawan hukum. Ia menegaskan bahwa akta tersebut justru dibuat oleh Nany sendiri. “Jika akta itu dianggap melawan hukum, maka yang bertanggung jawab adalah pembuatnya, bukan PT Jawa Pos sebagai pihak ketiga yang tidak menandatangani,” tegasnya. ***
Pekanbaru Pos Riau