BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Polres Bengkalis melalui Satuan Reserse Narkoba berhasil menggagalkan peredaran narkotika jaringan Selat Malaka. Tiga kurir ditangkap dan 9,4 kilogram sabu serta berbagai jenis narkotika lainnya disita dalam operasi gabungan bersama Bea Cukai setelah empat hari penyelidikan intensif.
Pengungkapan kasus ini bermula pada Sabtu, 6 September 2025, ketika Teamsus Elang Malaka Satresnarkoba menerima informasi terkait rencana masuknya narkotika melalui perairan Bengkalis. Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel segera mengerahkan tim untuk melakukan penyelidikan di jalur laut dan darat.
Pada Rabu, 10 September, pukul 10.00 WIB, tim gabungan melakukan patroli di perairan Desa Api-Api, Kecamatan Bandar Laksamana, dan mendapati sebuah speedboat melaju kencang menuju Dumai. Tim langsung melakukan pengejaran, hingga akhirnya menyisir wilayah pesisir Dumai.
Hasilnya, pukul 16.30 WIB, petugas melihat seorang pria mengambil karung di kawasan Dumai Ecopark, Jalan Penghulu Hamzah. Pria tersebut, W alias Deni (30), warga Desa Pelantai, Kecamatan Merbau, mencoba melarikan diri namun berhasil diamankan.
Saat diperiksa, karung yang dibawa Deni berisi koper berwarna kuning yang memuat barang bukti:
10 bungkus sabu seberat 9.439,96 gram,
73 bungkus cannabis flower,
375 strip pil Happy Five (3.750 butir).
Deni mengaku menerima perintah dari dua orang berinisial R dan T untuk menjemput paket narkotika tersebut dan membawanya ke Pekanbaru. Berdasarkan keterangan itu, tim melakukan pengembangan.
Kurang dari 24 jam, Kamis 11 September pukul 01.30 WIB, dua tersangka lain berhasil ditangkap di Kos Dua-Dua, Jalan Tegalega, Kota Dumai. Mereka adalah WKZ alias Rio (29) dan M.RS alias Kiki (26). Keduanya diduga bertindak sebagai penjemput barang menggunakan mobil Xpander BM 14xx JE.
Selain narkotika, polisi juga mengamankan tiga unit ponsel, sepeda motor, koper, karung, serta mobil yang digunakan kedua tersangka.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar.
Kapolres Bengkalis AKBP Budi Setiawan melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel menyatakan bahwa pengungkapan ini menunjukkan jaringan narkotika internasional terus berusaha memanfaatkan jalur Selat Malaka.
“Polres Bengkalis bersama Bea Cukai tidak akan pernah menyerah. Kami akan terus memperkuat pengawasan agar narkotika tidak merusak generasi muda,” tegas AKP Kris Tofel.
Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk indikasi peredaran narkotika.
“Perjuangan melawan narkoba adalah tugas bersama. Kami ingin memastikan siapa pun yang berani bermain narkotika tahu bahwa Polres Bengkalis siap menindak tegas,” ujarnya.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk menjaga wilayah tetap aman dan bebas dari ancaman narkotika melalui penindakan hukum yang konsisten dan terukur.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau