Sabtu , 14 Februari 2026
Ikan yang mati diduga akibat limbah

Warga Resah, Pabrik PT RAU Buang Lembah Sembarangan ke Sungai 

INHU (pekanbarupos.co) – Masyarakat Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Inderagiri Huluy (Inhu) Riau, resah.

Keresahan warga mulai muncul setelah adanya dugaan pencemaran lingkungan akibat bekas cucian limbah boiler pabrik kelapa sawit (PKS) milik perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Regunas Agri Utama (RAU) Peranap.

Warga melaporkan kebocoran limbah hingga mencemari aliran sungai Ketipo tidak saja merusak ekosistem tapi ikut merusak salah satu sumber mata pencaharian Masyarakat setempat khususnya nelayan tradisional.

Salah seorang warga Desa Semelinang Tebing, Wandi (40) mengatakan kondisi sungai Ketipo sudah sangat mengkhawatirkan akibat limbah cair pabrik anak Perusahaan Asian Agri di Peranap Inhu.

“Kami sangat resah. Sehari-hari kami di sini mencari ikan di aliran sungai itu, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi karena limbah perusahaan sering bocor yang mengakibatkan habitat sungai pada mati semua,” sesal Wandi, Selasa (25/11).

Menurutnya lagi, peristiwa musnahnya habitat sungai khususnya ikan secara massal telah terjadi sejak hari Jumat pagi (21/11) pekan kemaren dan tidak ada penormalan ekosistem dari Perusahaan sehingga kondisi ini diperkirakan akan terus berdampak buruk pada ekosistem sungai dan mata pencaharian warga tempatan. “Sungai yang tercemar ini salah satu urat nadi kehidupan bagi warga Desa Semelinang Tebing dan sekitarnya,” paparnya.

Atas kejadian ini masyarakat menuntut ke Perusahaan untuk segera menghentikan kebocoran limbah dan melakukan perbaikan instalasi pengolahan limbah (IPAL) serta memberikan kompensasi kepada Masyarakat.

Kepada Pemerintah Inhu kepemimpinan Bupati Ade Agus Hartanto, Masyarakat kembali berharap untuk tidak sungkan memberi sanksi tegas kepada PT RAU karena lalai menjaga lingkungan. Bapak Bupati Inhu Ade Agus Hartanto jangan ragu untuk tegas, kami Masyarakat di Peranap mendukung keberfihakan Bupati kepada Masyarakat,” tegas Madi.

Masyarakat juga berharap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Inhu segera turun ke lokasi dan melakukan investigasi dugaan pencemaran lingkungan akibat limbah B3 Pabrik hingga melakukan uji emisi akibat polusi udara dari cerobong pembakaran abu Jangkos dari Pabrik.

Warga juga kuatir Limbah B3 Pabrik mengandung zat berbahaya yang dapat mencemari lingkungan, membahayakan manusia, hewan, tumbuhan, dan makluk hidup lainnya jika tidak dikelola dengan baik, salah satu contoh limbah kimia industri.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Pemkab Inhu Boby Mulianto ST MT membenarkan sudah menerima pengaduan dari Masyarakat tentang dugaan pencemaran lingkungan dari PKS milik PT RAU di Peranap. “Terkait ini sudah kami coba komunikasikan, rencananya insha allah besok tim DLH akan kunjungan ke lapangan untuk melakukan verifikasi,” jawab Kadis DLH.

Humas, A Pratama dimintai tanggapan lewat seluler tidak pernah memberi respon.

Ketua Lembaga Aliansi Indonesia (LAI) Kabupaten Inhu, Rudiwalker berpendapat dasar hukum pengelolaan dan larangan pembuangan limbah B3 sebagaimana diatur UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, melarang setiap orang membuang limbah secara sembarangan termasuk B3.

Regulasi lainnya Peraturan Pemerintah nomor 22 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan sanksi penjara 1-3 tahun, denda 1-3 Milliar dan Pasal 116-118 yang bertanggung jawab diantaranya pimpinan dan pengola PT RAU di Peranap. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *