Selasa , 16 Desember 2025

Menhut Serahkan Lima SK Perhutanan Sosial Seluas 4.237 Hektare di Desa Jake

KUANSING (pekanbarupos.co) – Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menyerahkan lima Surat Keputusan (SK) Perhutanan Sosial kepada 1.379 kepala keluarga (KK) kelompok perhutanan sosial dengan jumlah total luasan sebesar 4.237 hektare di Kabupaten Kuansing dan Kampar Provinsi Riau.

Penyerahan SK Perhutanan Sosial tersebut digelar di Lapangan Desa Jake, Kecamatan Kuantan Tengah, Jumat (28/11/2025).

Dirjen Perhutanan Sosial Kemenhut RI Catur Endah Prasetiani mengatakan di Provinsi Riau tercatat persetujuan perhutanan sosial yang telah diberikan seluas 194.572 hektare dengan 185 unit persetujuan perhutanan sosial kepada 34.902 Kk.

“Sementara Kuansing persetujuan perhutanan sosial 5560 hektar dengan 9 SK kepada 2.519 KK,” kata Endah dalam sambutannya.

Masih kata Endah, hari ini akan diserahkan SK persetujuan perhutanan sosial kepada lima kelompok pengelola yaitu satu Masyarakat Hukum Adat (MHA) dan 4 Hutan Kemasyarakatan (HKm) sekitar Kuansing dan Kabupaten Kampar.

Endah pun merinci kelima kelompok pengelola perhutanan sosial, yakni
Wilayah Indikatif Hutan Adat Kenegerian Jake Kuansing seluas 405 hektar, HKm KTH Kampar Jaya Bersama Kabupaten Kampar seluas 1.286 hektar, HKm KTH Batang Ulak Jaya Kabupaten Kampar seluas 989 hektar.

Selain itu ada HKm KTH Selatang Mandiri Kabupaten Kampar seluas 314 hektare dan terakhir KTH Sungai Otan Kabupaten Kampar seluas 1.243 hektare.

“Total luasan akses kelola PS yang diberikan seluas 4.237 hektar kepada 1.379 Kepala Keluarga. Dan dari 4 HKm tercatat pemegang Persetujuan 28 persen keterwakilan Perempuan,” katanya.

Menurutnya, penyerahan SK ini merupakan wujud komitmen Kementerian Kehutanan untuk mengawal Perhutanan Sosial sampai tingkat tapak.

“Sekaligus pada kesempatan kali ini memastikan SK diterima langsung oleh masyarakat penerima Perhutanan Sosial,” katanya.

Sementara Menteri Kehutanan RI Raja Juli Antoni mengatakan pemberian SK ini diharapkan membantu masyarakat sekitar dalam memanfaatkan hutan secara maksimal. Menurutnya, semua pihak punya tanggung jawab dalam menjaga dan menjadikan hutan sebagai sumber kesejahteraan.

“Kita punya tanggung jawab untuk menjaga hutan kita, menjaga ekologis kita, tapi sekali lagi, secara bersama,” katanya.

Melalui program perhutanan sosial lanjutnya, bagaimana kemudian mencari titik temu bahwa masyarakat juga kemudian mempunyai akses menjaga hutan, dan dengan menjaga hutan dengan tidak menebang hutan justru menjadi sumber keberkahan dan kesejahteraan.

“Tujuan kita untuk menjaga hutan ini dengan baik, agar kemudian anak cucu kita nanti dapat tetap merayakan tradisi kebanggan kita Pacu Jalur. Karena bahan materinya yaitu kayu jalur,” harapnya.

Menurutnya, hal ini merupakan usaha pemerintah untuk menyeimbangkan antara pertumbuhan ekonomi dan ekologi. Pertumbuhan ekonomi penting karena bisa membuka lapangan pekerjaan.

“Tapi apa artinya pertumbuhan ekonomi, yang kemudian membuat kita secara ekologi dalam keadaan berbahaya. Mudah-mudahan kita tidak sedang menunggu giliran bencana,” katanya.(cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *