BAGANSIAPIAPI (pekanbarupos.co) — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi B DPRD Rokan Hilir, PT Sendora Seraya, serta masyarakat Kecamatan Batu Hampar dari Kepenghuluan Sungai Sialang Hulu dan Bantaian kembali tidak menemukan titik temu.
Rapat dipimpin Ketua Komisi B Cindy Rahmadani SE didampingi para anggota, Zahrul Saupi SE, H Jasmadi Khori SE, Jhoni Simanjuntak SH dan Lambok Parluhutan Parsaoran Siadari.
Hadir juga, Kepala DKPP Rohil H Cicik Mawardi Athar AP MSi, Camat Batu Hampar Wahyu Kurniawan SSTP MSi, Datuk Penghulu Bantaian Raden Imam Buchori, Datuk Penghulu Sungai Sialang Hulu Rudiyanto SIp dan sejumlah tokoh masyarakat.
Permasalahan utama adalah tuntutan masyarakat terkait realisasi kebun plasma 20 persen dari Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan sebagaimana diatur dalam berbagai regulasi perkebunan. Wakil Ketua Komisi B, Zahrul Saupi SE, menegaskan bahwa perusahaan wajib menyediakan plasma 20 persen sesuai amanat Undang-Undang Perkebunan.
“Kalau perusahaan menyatakan sudah membagikan, tentu harus ada dokumen. Masyarakat butuh bukti, bukan sekadar klaim,” tegas Zahrul.
Perwakilan masyarakat, Sekdes Bantaian Rio, menegaskan bahwa tuntutan warga hanya satu: realisasi plasma 20 persen. Ia meminta perusahaan menunjukkan dasar hukum pelaksanaan plasma sekaligus bukti fisik lahan 582 hektare yang diklaim telah diserahkan.
“Kami fokus pada plasma. Kalau perusahaan bilang sudah menyerahkan 20 persen, tunjukkan dokumennya dan tunjukkan lahannya,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Imelda mewakili PT Sendora Seraya menyampaikan bahwa perusahaan telah memenuhi kewajiban melalui skema KKPA sesuai kesepakatan 2010—2012, termasuk penyerahan dana Rp 2,5 miliar dan kesepakatan lahan 582 hektare.
“Kewajiban perusahaan telah dilaksanakan sesuai kesepakatan masa lalu. Kami tidak lagi membahas luas 1.020 hektare, tapi 582 hektare sesuai dokumen yang berlaku,” jelasnya.
Namun Ketua Koperasi Datuk Dewa Pahlawan, Sapri, membantah klaim tersebut. Ia menegaskan bahwa masyarakat maupun koperasi tidak pernah menerima alas hak atas kebun plasma yang dimaksud.
Ketua Komisi B, Cindy Rahmadani, menyimpulkan bahwa perusahaan menolak tuntutan pengukuran ulang lahan, sementara masyarakat dan koperasi tetap bersikeras pengukuran perlu dilakukan agar persoalan jelas.
“Permasalahan ini belum memiliki titik temu. DPRD Rohil akan menyurati Bupati Rokan Hilir untuk meminta pengukuran ulang dan melakukan koordinasi lanjutan,” tegas Cindy.
Komisi B juga akan menggelar rapat internal untuk menentukan langkah berikutnya, termasuk kemungkinan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah.(iin)
Pekanbaru Pos Riau