BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sukamaju, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, kembali menyoroti pengelolaan Dana Desa Sukamaju. BPD mendesak Inspektorat Kabupaten Bengkalis agar segera menyampaikan hasil audit terkait dugaan temuan penggunaan anggaran desa yang hingga kini belum diterima.
Ketua BPD Sukamaju, Sabarudi, mengaku kecewa atas lambannya penyampaian Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) oleh Inspektorat. Menurutnya, BPD sebagai lembaga pengawas desa berhak mengetahui hasil audit demi menjamin transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan desa.
“Kami sangat kecewa. Informasinya LHP sudah selesai beberapa minggu lalu, namun sampai sekarang BPD belum menerima salinan hasil audit tersebut,” ujar Sabarudi.
Saat dikonfirmasi terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten Bengkalis, Radius Akima, S.Sos., M.T., membenarkan bahwa laporan audit telah rampung dan masih dalam tahap pengecekan serta koreksi internal.
“Laporan sudah selesai, saat ini masih kami cek dan koreksi. Setelah itu, pihak desa akan diundang untuk menerima LHP,” jelas Radius melalui pesan singkat.
Sebelumnya, BPD Sukamaju juga telah mengusulkan pemberhentian Penjabat (Pj) Kepala Desa Sukamaju, Zulfahmi, kepada Bupati Bengkalis, Kasmarni. Usulan tersebut disampaikan melalui Camat Bantan, Rafli Kurniawan, berdasarkan hasil rapat internal BPD.
“Surat usulan pemberhentian sudah kami sampaikan ke Camat Bantan untuk diteruskan ke Bupati. Ini merupakan keputusan bersama seluruh anggota BPD,” tegas Sabarudi.
BPD menduga adanya sejumlah penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, antara lain pada program ketahanan pangan nabati, bantuan rehabilitasi rumah, perubahan APBDes tanpa pembahasan bersama BPD, dugaan kelompok penerima bantuan fiktif, hingga dugaan penggelembungan pajak dan mark up pembangunan bodi jalan sepanjang 1.500 meter.
Sementara itu, Camat Bantan, Rafli Kurniawan, membenarkan bahwa pihaknya telah menerima laporan dari BPD Sukamaju dan telah menindaklanjutinya dengan menyurati Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bengkalis.
“Laporan dari BPD sudah kami teruskan ke Dinas PMD, dan hasil koordinasi selanjutnya diteruskan ke Inspektorat,” ujar Rafli.
Namun demikian, Kepala Inspektorat Bengkalis menyebutkan bahwa surat laporan tersebut baru masuk dan belum ditetapkan tim pemeriksa yang akan menangani.
Di sisi lain, Pj Kepala Desa Sukamaju, Zulfahmi, membantah seluruh tudingan penyelewengan Dana Desa. Ia menegaskan bahwa seluruh kegiatan telah dilaksanakan sesuai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Sukamaju.
“Kami tidak melakukan penyelewengan Dana Desa. Semua kegiatan sudah sesuai APBDes dan telah disetujui bersama BPD,” jelas Zulfahmi.
Hingga kini, BPD Sukamaju masih menunggu hasil resmi audit Inspektorat sebagai dasar kejelasan atas dugaan pengelolaan Dana Desa tersebut. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau