BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Perkumpulan Kawan Pencari Keadilan (P-KPK) mendesak Bupati Bengkalis, Kasmarni, untuk segera mengambil langkah tegas dalam menertibkan distribusi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah Pulau Bengkalis.
Desakan tersebut muncul menyusul keluhan masyarakat terkait kelangkaan BBM jenis Pertalite dan Solar, serta ketidakjelasan distribusi BBM non-subsidi jenis Pertamax.
Ketua P-KPK, H. Ahmad Effendi, S.E., M.Sc., menyampaikan keprihatinannya atas kondisi tersebut. Ia meminta Bupati Bengkalis memerintahkan Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperindag) Kabupaten Bengkalis untuk melakukan pemantauan dan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Pulau Bengkalis.
“Pasokan BBM ke SPBU di Pulau Bengkalis berlangsung setiap hari melalui jalur penyeberangan Roro Sungai Selari–Air Putih. Namun, kelangkaan BBM masih terus terjadi. Ini perlu dijelaskan secara terbuka,” ujar Ahmad Effendi dalam keterangan pers yang diterima media.
P-KPK menyoroti sejumlah SPBU, di antaranya SPBU Ujang di Jalan Bantan, SPBU Nurwati di Jalan Lembaga Bengkalis, serta SPBU di Selat Baru dan Teluk Latak. Menurut P-KPK, kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai kejelasan distribusi dan penyaluran BBM di lapangan.
Selain itu, P-KPK juga menyoroti praktik penjualan BBM kepada pengecer menggunakan drum yang disebut-sebut diperbolehkan dengan rekomendasi dari desa. P-KPK mempertanyakan dasar hukum serta mekanisme pengawasan Disperindag terhadap rekomendasi tersebut.
“Apakah penyaluran BBM ke desa-desa sudah sesuai peruntukan, atau justru berpotensi disalahgunakan,” tegas Ahmad Effendi.
P-KPK juga mempertanyakan kebijakan Disperindag yang melarang kepala kelurahan mengeluarkan rekomendasi penjualan BBM eceran, sementara di lapangan masih ditemukan pengecer BBM yang beroperasi dekat dengan SPBU.
Tak hanya itu, keberadaan pengecer BBM ilegal atau yang dikenal sebagai pertamini turut menjadi sorotan. Menurut P-KPK, beberapa pengecer justru memiliki stok BBM yang dinilai lebih banyak dibandingkan SPBU.
“Dari mana asal pasokan BBM tersebut dan apakah ada kuota khusus untuk pengecer, perlu dijelaskan kepada publik,” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, P-KPK menyampaikan sejumlah tuntutan kepada Bupati Bengkalis, di antaranya:
Memerintahkan Kepala Disperindag memberikan penjelasan terbuka terkait kebijakan pemberian rekomendasi penjualan BBM.
Melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, khususnya dalam penetapan kuota BBM bagi pengecer, agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Mengumumkan secara terbuka data distribusi harian BBM dan LPG yang masuk ke Pulau Bengkalis melalui media sosial resmi Disperindag.
Menyampaikan secara terbuka daftar pengecer BBM per desa atau kelurahan yang dinyatakan resmi, guna mendorong pengawasan oleh masyarakat.
Selain kepada Bupati, P-KPK juga meminta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Bengkalis, termasuk Kapolres, Kepala Kejaksaan Negeri, Dandim 0303/Bengkalis, Danlanal, serta Ketua Pengadilan Negeri Bengkalis, untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum dalam distribusi BBM.
“Kami berharap persoalan ini mendapat perhatian serius demi kepentingan masyarakat Bengkalis,” pungkas Ahmad Effendi.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau