Jumat , 16 Januari 2026

Mantan Gubri Syamsuar Dukung SF Haryanto Putus Kontrak Kerjasama Hotel Aryaduta

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Mantan Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar dukung Plt Gubri SF Haryanto putus kontrak kerjasama Hotel Arya Duta dengan pihak PT Lippo Karawaci.

Dukungan tersebut disampaikan Syamsuar saat menghadiri undangan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dalam rangka silaturahmi dengan tokoh masyarakat, Senin (5/1/2026) di Kediaman Wakil Gubernur Riau.

Turut hadir beberapa gubernur Riau pada masanya, yaitu Saleh Djasit, Mambang Mit, Wan Thamrin Hasyim, Syamsuar dan Wan Abubakar serta undangan lainya.

Syamsuar menyampaikan, juga ikut keharuan dan kesal dengan kebijakan yang dilakukan direksi atau Direktur BUMD PT Sarana Pembangunan Riau (SPR) Ida Yulita yang kembali menggandeng PT Lippo Karawaci Tbk untuk perpanjang kontrak tanpa persetujuan Pemprov Riau tanpa melibatkan Pemprov Riau sebagai pemegang saham.

Kebijakan ini cukup luar biasa, yang artinya Pemprov Riau tidak dianggap apa-apa dan tidak dihargai. Sementara Hotel tersebut merupakan aset Pemprov dan bukan merupakan aset PT SPR.

“Ini yang kita pertanyakan, kok bisa sekelas Direktur tidak memberi tahu Pemprov Riau sebagai pemegang saham dalam membuat kebijakan. Itu bukan aset PT SPR. Itu kan aset Pemprov,” katanya.

Syamsuar juga menegaskan, jika sebelumnya saat menjabat gubernur ia juga sudah merencanakan pemutusan kontrak kerjasama Hotel Arya Duta dengan pihak Lippo Karawaci. Bahkan, waktu itu Pemprov Riau juga sudah bertemu dengan James Riady (Chairman Lippo Group) untuk memutus kontrak.

“Hanya saja, waktu itu pihak terkait minta kembalikan uang karena kontrak kerjasama belum berakhir sampai tahun 2025. Makanya bisa diputuskan di tahun 2025,” ujarnya.

Untuk itu, ia mendukung Plt Gubri SF Hariyanto segera melaksanakan perencanaan pemutusan kontrak kerjasama Hotel Aryaduta tersebut. Pasalnya, Ini juga terkait perkembangan kedepan, khususnya dalam menunjang Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari pengelolaan Arya Duta yang selama ini hanya memberikan deviden sebesar Rp200 juta per tahun.

“Apa yang direncanakan Plt gubernur Riau itu sudah benar, Saya mendukung bisa segera dilakukan. Agar kedepan bisa meningkatkan hasil yang baik sebagai potensi menambah PAD Riau, tuturnya.

Sementara Plt Gubri SF Haryanto sebelumnya udah menyampaikan jika kebijakan yang dilakukan direksi PT SPR sudah tidak menghargai Pemprov Riau. Dan ini juga sudah cukup keterlaluan yang menjadi pertimbangan bagi Pemprov Riau untuk melakukan evakuasi.

“Pemprov Riau tak diajak, tidak diikutsertakan dalam perpanjangan kontrak yang dilakukan PT SPR ini. Coba bayangkan, Pemprov Riau ini pemilik saham yang wajib diberitahu dalam kebijakan,” katanya.

Maka itu sebelumnya Pemprov Riau minta Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Biasa yang telah dilayangkan Pemprov Riau kepada PT SPR dengan salah satu agenda pencopotan direksi sebagai bentuk kekecewaan Pemprov Riau atas tindakan yang dilakukan Direktur PT SPR Ida Yulita Susanti yang dinilai tidak menghormati Pemprov Riau.

“Kami minta RUPS LB agar dicobot direkturnya dan ditunjuk Plt Baru menjabat, kami sudah tidak dihargai. Bagaimana kalau sudah lama menjabat.

Persoalan ini juga tidak hanya terkait itu, tapi juga ada beberapa hal lain terkait kebijakan di direksi atau manajemen yang juga dinilai pemborosan dalam kondisi PT SPR saat ini,” tutupnya.

Sesuai informasi ,sebelumnya, Direktur PT SPR, Ida Yulita Susanti melakukan perjanjian pengelolaan lanjutan Hotel Aryaduta pada 23 Desember 2025 di Pekanbaru.

Perjanjian tersebut ditandatangani Ida Yulita selaku Direktur PT SPR bersama Presiden Direktur PT Lippo Karawaci Marlo Budiman, dan Direktur Marshal Martinus T.

Kerja sama ini tertuang dalam PKS Nomor 286/Dir/PT SPR/XII/2025 dari pihak PT SPR dan Nomor 080/LGL-AGR/LK/XII/2025 dari pihak PT Lippo Karawaci.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *