RUPAT (pekanbarupos.co) – Menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait maraknya penggunaan knalpot brong, Polsek Rupat, Polres Bengkalis, menggelar penertiban terhadap sepeda motor yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar di Desa Pangkalan Nyirih, Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Kegiatan penertiban dilaksanakan di Pos Bhabinkamtibmas Desa Pangkalan Nyirih, Jalan Pelajar, RT 007 RW 003, Senin (12/1/2026) sekitar pukul 09.00 WIB hingga selesai.
Kapolsek Rupat, AKP Faisal, SH, menjelaskan bahwa dalam kegiatan tersebut petugas berhasil mengamankan tiga unit sepeda motor yang menggunakan knalpot brong dan tidak dilengkapi kelengkapan kendaraan.
“Adapun kendaraan yang diamankan yakni satu unit Kawasaki KLX BM 5512 OL tanpa plat nomor, satu unit Yamaha RX King BM 2521 AT tanpa plat nomor, serta satu unit Yamaha Jupiter Z BM 4756 DAQ,” ujar AKP Faisal.
Sebagai tindak lanjut, pihak kepolisian meminta para pemilik kendaraan untuk mengganti knalpot brong dengan knalpot standar atau knalpot yang memiliki suara normal. Selain itu, mereka juga diwajibkan memasang kembali plat nomor kendaraan sesuai dengan data resmi serta melengkapi seluruh kelengkapan kendaraan bermotor.
Kapolsek menambahkan, masing-masing pengendara juga diminta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya, baik dalam penggunaan knalpot brong maupun aksi balap liar.
“Kami juga menyarankan kepada para pengendara untuk segera mengurus SIM dan selalu membawa STNK saat berkendara,” tambahnya.
Penertiban berakhir sekitar pukul 12.30 WIB. Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif.
Polsek Rupat berharap, melalui kegiatan ini, ketertiban berlalu lintas dapat terus terjaga serta kenyamanan masyarakat dari kebisingan knalpot brong dapat diwujudkan.(Nda)
Pekanbaru Pos Riau