BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Penyidikan kasus dugaan korupsi di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bengkalis terus mengalami perkembangan signifikan. Setelah sebelumnya mantan Kepala Satpol PP Bengkalis berinisial HI (49) ditetapkan sebagai tersangka, kini penyidik menambahkan dua tersangka baru dalam kasus yang sama.
Kedua tersangka baru adalah pegawai Satpol PP Bengkalis, berinisial NR yang menjabat sebagai Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), serta MR yang bertindak sebagai Bendahara Pengeluaran di instansi tersebut. Meskipun telah memiliki status tersangka, keduanya tidak menjalani proses penahanan.
Kepala Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Bengkalis, Iptu Doni Irawan, menjelaskan pada Selasa (20/1/2026), bahwa penangguhan penahanan diberikan karena kedua tersangka mengajukan permohonan terkait, serta menyatakan akan bersikap kooperatif dan tidak akan melakukan pelarian.
Sebelumnya, mantan Kasatpol PP HI telah dijatuhkan status tersangka dan ditahan karena diduga berperan sentral dalam perkara. Ditanya mengenai kemungkinan adanya tersangka lain, Iptu Doni tidak menutup peluangnya. “Kemungkinan besar masih ada,” ujarnya secara singkat.
Dalam pengusutan ini, penyidik telah mengamankan barang bukti berupa uang tunai lebih dari Rp300 juta, yang disita dari puluhan saksi yang diduga menerima pembayaran tanpa melaksanakan pekerjaan sesuai dengan kegiatan yang telah ditetapkan.
Kasus dugaan korupsi ini mulai ditangani oleh Unit III Tipikor Polres Bengkalis sejak tahun 2023 dan resmi memasuki tahap penyidikan pada pertengahan 2024. Berdasarkan hasil audit investigatif Inspektorat Kabupaten Bengkalis, potensi kerugian negara yang ditimbulkan mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Penyidik sebelumnya telah memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara hingga bulan September 2024. Namun, hingga tenggat waktu berakhir tidak ada tindakan pengembalian, sehingga proses hukum dilanjutkan dengan penetapan tersangka.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau