Minggu , 15 Februari 2026

Gugatan Tidak Diterima, PT Jawa Pos Menangkan Perkara Perdata di PN Surabaya

SURABAYA (pekanbarupos.co) – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan putusan dalam perkara perdata Nomor 273/Pdt.G/2025/PN Sby antara Nany Widjaja melawan PT Jawa Pos dan pihak terkait. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard).

Dalam amar dan pertimbangan hukumnya, majelis hakim menilai Penggugat tidak menguraikan secara jelas tuntutan hukum yang diajukan. Selain itu, gugatan dinilai tidak membuktikan adanya unsur kerugian yang dialami Penggugat, sehingga tidak memenuhi syarat formil gugatan perbuatan melawan hukum.

Menanggapi putusan tersebut, kuasa hukum Nany Widjaja, George Handiwiyanto, menyatakan pihaknya akan mengajukan upaya hukum banding. Namun demikian, saat ini pihaknya masih mempelajari secara menyeluruh pertimbangan putusan majelis hakim.

“Yang pasti kami akan mengajukan banding,” ujar George kepada Jawa Pos.
George menjelaskan, salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menyatakan gugatan tidak diterima adalah karena gugatan tidak mencantumkan nilai kerugian. Menurutnya, hal tersebut dilakukan karena pihaknya memang tidak mengajukan tuntutan ganti rugi.

“Kami memang tidak meminta kerugian karena saham masih berada di Bu Nany,” ujarnya.

Senada dengan itu, kuasa hukum Nany Widjaja lainnya, Billy Handiwiyanto, menyebut pihaknya tidak mempersoalkan ganti rugi, melainkan meminta agar PT Jawa Pos dinyatakan telah melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kami tidak perlu meminta ganti rugi. Kami cukup meminta PT Jawa Pos dinyatakan telah berbuat melawan hukum,” tegas Billy.

Namun, pendapat kuasa hukum Penggugat tersebut dinilai bertentangan dengan keterangan para ahli hukum perdata yang dihadirkan dalam persidangan. Para ahli menegaskan bahwa unsur kerugian merupakan elemen esensial dalam gugatan perbuatan melawan hukum dan wajib dibuktikan oleh Penggugat di persidangan.

Sementara itu, kuasa hukum PT Jawa Pos, E.L. Sajogo dari MS&A Law Firm, menyatakan bahwa putusan majelis hakim mencerminkan dalil-dalil hukum yang diajukan pihaknya selama persidangan.

“Kemenangan PT Jawa Pos didasarkan pada dalil yang berlandaskan hukum serta fakta sejarah yang disampaikan apa adanya di persidangan. Seluruh persidangan didukung bukti-bukti prima facie, keterangan saksi, serta pendapat ahli hukum perdata dan perseroan yang tidak terbantahkan,” ujarnya.

Dengan tidak diterimanya gugatan tersebut, majelis hakim menegaskan bahwa perkara ini tidak berkaitan dengan sengketa kepemilikan saham, melainkan semata-mata dalil perbuatan melawan hukum yang tidak memenuhi unsur kerugian, sehingga tidak dapat dibuktikan secara hukum.

Putusan tersebut sekaligus menempatkan PT Jawa Pos sebagai pihak yang memenangkan perkara, serta menyebabkan seluruh dalil dan tuntutan hukum Penggugat dinyatakan gugur. Majelis hakim juga menegaskan pentingnya kejelasan kualifikasi perkara serta pembuktian kerugian secara konkret dalam setiap pengajuan gugatan perdata.

Dengan putusan ini, klaim Nany Widjaja yang menyatakan akta pernyataan yang dibuatnya tidak berlaku juga dinyatakan gugur. Akta pernyataan yang menegaskan posisi PT Jawa Pos sebagai pemilik sesungguhnya PT Dharma Nyata Press dinyatakan tetap berlaku dan sah menurut hukum.

Di sisi lain, kuasa hukum PT Jawa Pos dalam perkara pidana, Daniel Julian Tangkau, menyatakan bahwa putusan perdata tersebut semakin memperkuat posisi hukum PT Jawa Pos dalam proses pidana yang sedang berjalan.

Ia menilai, dalam praktik hukum belakangan, kerap muncul gugatan perdata yang diajukan bukan untuk mencari keadilan substantif, melainkan untuk menunda proses penegakan hukum.
“Praktik semacam ini dikenal sebagai vexatious litigation. Tentu ini tidak baik bagi sistem penegakan hukum,” ujar Daniel.

Terkait dugaan penggelapan dalam perkara PT Dharma Nyata Press (DNP), Daniel menyebutkan bahwa berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) terakhir dari Polda Jawa Timur terkait Laporan Polisi Nomor LP 546, status Nany Widjaja telah ditetapkan sebagai tersangka.

Selain itu, PT Jawa Pos juga kembali melaporkan Nany Widjaja ke Polda Jawa Timur melalui Laporan Polisi Nomor LP 797 atas dugaan rekayasa dokumen yang digunakan sebagai alat bukti dalam proses penyelidikan di kepolisian.***

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *