INHU (pekanbarupos.co) – Kepala Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau dilaporkan ke Kejaksaan Indragiri (20/1) pekan kemaren di Pematangreba.
Oknum Kades ini diadukan ketua DPD Garuda Sakti Aliansi Indonesia ke Kejari Inhu atas diduga penyalahgunaan jabatan dan wewenang yang mengakibatkan kerugian negara hingga miliaran dari APBDes tahun anggaran 2023-2025.
Hitungan kasar pelapor, kerugian negara melalui dari APBDes selama tiga tahun berturut-turut mencapai Rp.1,2 Miliyar dari berbagai pembangunan infrastruktur asal jadi, belanja Sapi untuk program ketahanan pangan Desa hingga dugaan manipulatif kegiatan rutin Desa. “Sudah kami laporkan dengan penghitungan kerugian negara mencapai 1,2 miliyar,” ketua DPD Garuda Sakti Aliansi Indonesia kabupaten Inhu, Rudiwalker Purba selaku pengadu, Selasa (27/1/26) membenarkan pengaduan.
Kata pelapor, uraian dugaan penyimpangan berdasarkan pantauan lapangan, laporan masyarakat tentang pengelolaan anggaran desa Semelinang Tebing dari tahun 2023 hingga 2025.
Sejumlah kegiatan fisik dan nonfisik diduga tidak dilaksanakan dan sebagian besar diduga tidak sesuai spesifikasi tapi anggaran dicairkan seratus persen,” beber Purba tapi enggan merinci secara spesifik nama kegiatan.
Pengaduan berlogo cop surat ormas itu diteken langsung ketua DPD dan sekretaris Garuda Sakti Aliansi Indonesia.
Sayangnya, hingga berita ini diturunkan ke meja redaksi belum ada keterangan resmi dari Kejari Inhu. Sebab, Kajari Inhu melalui Kasi Intelijen ditanyai lewat seluler 0823-8736-xxxx tenteng adanya pengaduan dugaan penyelewengan dana desa di Desa Semelinang Tebing Peranap, Hamiko belum menjawab.
Klarifikasi serupa belum didapat dari Kepala Desa Semelinang Tebing, Rosmalinda. Karena saat ditanyai lewat seluler 0823-8835-xxxz, yang bersangkutan memilih bungkam. (San)
Pekanbaru Pos Riau