INHU (pekanbarupos.co) – Lagi, Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika.
Dalam satu rangkaian operasi pada Selasa (27/1) petugas kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu di tiga lokasi berbeda di wilayah Kecamatan Rengat hingga mengamankan empat orang pelaku. Ironisnya seorang diantaranya ASN dan seorang lagi tenaga P3K paruh waktu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran SH membenarkan hasil kerjasama dengan Masyarakat melalui informasi keresahan Masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di Jalan Lintas Rengat–Pematang Reba, Kelurahan Kampung Dagang, Rengat.
Menindaklanjuti laporan tersebut Kasat Res Narkoba Polres Inhu Iptu Rifles Bagariang SH MH langsung memimpin penyelidikan intensif sehingga sekitara pukul 15.00 Wib mengamankan seorang pria berinisial RSH alias Itang (46) yang diketahui merupakan oknum PNS di Dinas Pertanian Kabupaten Inhu.
Saat hendak diamankan tersangka sempat membuang sebuah kotak kaleng kecil berwarna silver yang berisi tiga bungkus sabu dengan berat kotor 0,48 gram namun akhirnya mengakui barang haram tersebut diperolehnya dari seorang pria bernama IS alias Jabir (47) lalu dilakukan pengembangan sehingga sekitar pukul 15.15 Wib tim kembali mengamankan Jabir bersama MR alias Iwan (52), yang diketahui merupakan tenaga P3K paruh waktu di Satpol PP Kabupaten Inhu.
Dari penggeledahan ditemukan empat bungkus sabu dengan total berat kotor 28,42 gram beserta sejumlah barang bukti lain berupa dompet, handphone, plastik pembungkus, serta uang tunai hasil transaksi.
Tak berhenti di situ, pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WIB, Satres Narkoba kembali melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pattimura, Kelurahan Sekip Hilir hingga akhirnya seorang pria berinisial EV alias Vian (33) berhasil diamankan dengan barang bukti satu bungkus sabu seberat 0,35 gram yang disimpan dalam tas sandang.
Saat ini seluruh tersangka diamankan di Polres Inhu untuk menjalani proses hukum dan dijerat dengan pasal-pasal berat sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan KUHP terbaru.
Belum lama ini seorang oknum ASN dari Dinas PU dan ASN di Kantor Camat Pasir Penyu ditangkap Polis kareba Narkoba.
Kapolres Inhu menegaskan tidak akan memberikan toleransi terhadap siapa pun yang terlibat narkotika dari aparatur pemerintah dan anggota Polri. (San)
Pekanbaru Pos Riau