Sabtu , 14 Februari 2026

Polres Bengkalis Ungkap Dua Kasus Sabu dalam Sehari, Dua Tersangka Diamankan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap dua kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di dua kecamatan berbeda, Minggu (1/2/2026) malam. Dua tersangka berhasil diamankan dalam pengungkapan yang berlangsung dengan selisih waktu sekitar 20 menit.

Pengungkapan pertama terjadi sekitar pukul 19.50 WIB di Dusun Muda Jaya, Desa Lubuk Muda, Kecamatan Siak Kecil. Penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti tim gabungan Satresnarkoba dan Reskrim Polsek Bukit Batu di bawah pimpinan Kanit II Satresnarkoba IPDA Riffi Almansyah, S.H., M.H.

Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial E.H. (25). Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu dengan berat bruto sekitar 1,86 gram. Selain itu, turut diamankan tiga unit telepon genggam, timbangan digital, plastik kemasan, alat isap, dan kaca pirex.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap E.H. juga menunjukkan positif methamphetamine.

Selanjutnya, sekitar pukul 20.10 WIB, tim opsnal Satresnarkoba kembali mengungkap kasus kedua di pinggir Jalan Lama Duri XIII, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan.

Kasus ini merupakan hasil pengembangan dari perkara sebelumnya yang melibatkan seorang berinisial H.R.D., yang menyebutkan bahwa sabu diperoleh dari A.M. (27). Petugas kemudian mengamankan A.M. dan menemukan sembilan paket sabu dengan total berat kotor sekitar 2,00 gram.

Selain narkotika, polisi turut menyita barang bukti berupa kotak rokok, sendok sabu, kotak berwarna biru, dan satu unit telepon genggam. Kepada penyidik, A.M. mengaku barang tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang berinisial U, yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine terhadap A.M. juga positif methamphetamine.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Bengkalis AIPDA Juli Bazrah, S.Pd, menyampaikan bahwa kedua tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bengkalis guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan.

Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika serta mengajak masyarakat untuk aktif memberikan informasi guna menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *