Sabtu , 14 Februari 2026

Digerebek Dini Hari, Polres Bengkalis Ungkap Dugaan TPPO dan PMI Ilegal di Sepahat

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/2/2026) dini hari di Jalan Intan Baiduri, Desa Sepahat, Kecamatan Bandar Laksamana.

Pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat melalui nomor WhatsApp Kapolres dan layanan darurat 110. Informasi yang diterima menyebutkan adanya aktivitas penempatan calon PMI ilegal yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Operasional (Opsnal) Polres Bengkalis melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi sekitar pukul 03.00 WIB.

“Petugas mengamankan total 12 orang yang terdiri dari terduga pelaku dan calon PMI ilegal,” ujar Kasi Humas Polres Bengkalis, AIPDA Julianda Bazrah, S.Pd, mewakili Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si.

Empat orang ditetapkan sebagai terduga pelaku, masing-masing berinisial Z (44), MR (54), SS (25), dan C (27). Sementara itu, empat orang diduga sebagai korban, terdiri dari tiga warga negara Indonesia dan satu warga negara asing asal Myanmar (Rohingya), yang ditemukan tanpa dokumen resmi di sejumlah lokasi penampungan.

Dalam proses penggeledahan yang dilakukan sesuai prosedur hukum, petugas turut menghadirkan terduga pelaku, korban, serta empat warga setempat sebagai saksi. Polisi juga mengamankan barang bukti berupa delapan unit telepon genggam dan satu paspor milik korban.

Seluruh pihak yang diamankan saat ini berada di Mapolres Bengkalis untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Para terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Penanganan perkara ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/04/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS tertanggal 3 Februari 2026. Penyidik masih melengkapi administrasi dan pemberkasan perkara.

Kapolres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan dugaan TPPO maupun pengiriman PMI ilegal melalui layanan 110 sebagai bagian dari upaya bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *