Sabtu , 14 Februari 2026
Bandar Narkoba yang ditangkap polisi.

Narkoba Masuk Desa, Pengedar Asal Medan Dicokok di Siambul

INHU (pekanbarupos co) – Peredaran narkotika hingga di pelosok desa kembali digagalkan jajaran Polsek Batang Gansal Polres Indragiri Hulu (Inhu) Riau, Selasa malam (3/2).

Dari pengungkapan tersebut seorang pria berinisial MS alias Sanggam bersnaa BB 1,32 gram berhasil diamankan atas dugaan penyalahgunaan narkotika diwilayah Desa Siambul menjadi lokasi transaksi.

Kapolres Indragiri Hulu AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan berawal dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas mencurigakan di lingkungan mereka.

Informasi tersebut diterima Kapolsek Batang Gangsal Iptu Agus Ferinaldi, Jumat (30/1) pekan lalu tentang adanya seorang pria yang kerap melakukan transaksi narkotika jenis sabu di Desa Siambul Kecamatan Batang Gansal.

Menindaklanjuti laporan itu Kapolsek memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Khairul Umam beserta tim melakukan penyelidikan intensif sehingga pada Selasa malam (3/2) sekitar pukul 23.30 WIB, tim Polsek Batang Gansal bergerak menuju lokasi yang dicurigai.

“Saat melintas di jalan poros RT/RW 009/005 Desa Siambul, petugas mendapati seorang laki-laki yang sesuai dengan ciri-ciri informasi sedang mengendarai sepeda motor dan tanpa perlawanan, pria tersebut langsung diamankan,” terang Misran, Rabu (4/2).

Dalam proses penggeledahan disaksikan Ketua RT setempat, petugas menemukan satu bungkus rokok merek Slava yang sempat dibuang tersangka. Setelah diperiksa, di dalamnya terdapat dua plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu yang dibungkus timah rokok warna ungu.

Tersangka mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seorang pria yang kini masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Adapun tersangka diketahui bernama MS als Sanggam pria kelahiran Medan, tahun 1994, warga di Desa Ringin, Kecamatan Batang Gansal dan tersangka berperan sebagai pengedar dan dinyatakan positif mengandung Metamphetamine berdasarkan hasil tes urine dan dijerat Pasal 609 Ayat (1) huruf (a) Jo Pasal 610 Ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Selain sabu, polisi turut mengamankan barang bukti lain berupa dua lembar kotak rokok warna ungu, satu unit handphone warna biru, serta satu unit sepeda motor warna hitam tanpa nomor polisi. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *