KUANSING (pekanbarupos.co)–Seorang pria paruh baya berinisial I (52) ditangkap tim opsnal Polsek Kuantan Mudik, Rabu (4/2) di rumah kontrakan di Desa Muara Tiu Makmur, Pucuk Rantau.
Tersangka I diduga kuat sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Kecamatan Pucuk Rantau.
“Penangkapan tersangka I ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya peredaran narkoba di Desa Muara Tiu Makmur,” kata Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kapolsek Kuantan Mudik AKP Ridwan Butar Butar kemarin.
Menindaklanjuti informasi tersebut, kata Kapolsek, Unit Reskrim Polsek Kuantan Mudik langsung melakukan penyelidikan, Selasa, (3/2) sekitar pukul 15.30 WIB.
“Ternyata benar, ada pria berinisial I (52) diduga sebagai pengedar sabu,” katanya.
Tak mau buruannya kabur, lanjut Kapolsek, pada Rabu (4/2) dini hari sekitar pukul 00.10 WIB, tim melakukan pengintaian di rumah kontrakan tersangka.
“Setelah dipastikan tersangka I ada di rumah, kita langsung gerebek,” katanya.
Hasil penggeledahan, petugas menemukan lima paket kecil plastik klip bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,86 gram.
“Sabu-sabu itu disimpan di dalam tas sandang warna hitam di kamar tersangka,” ungkapnya.
Saat diinterogasi, tersangka mengakui bahwa narkotika itu miliknya yang diperoleh dari seorang pria berinisial D yang tinggal di pondok kebun kelapa sawit di Desa Setiang, Pucuk Rantau.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti diamankan di Polsek Kuantan Mudik guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.
Tersangka berinisial I (52) dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah disesuaikan dalam Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menjelaskan untuk Pasal 114 ayat (1), pelaku pengedar narkotika golongan I bukan tanaman diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
“Serta pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” katanya.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
“Hasil tes urin juga hasilnya positif. Kota terus kembangkan untuk menangkap pengedar yang lebih besar,” katanya.(Cil)
Pekanbaru Pos Riau