Sabtu , 14 Februari 2026

Polsek Mandau Ungkap Peredaran 1,9 Kilogram Ganja, Satu Tersangka Diamankan

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Mandau, Polres Bengkalis, mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika jenis ganja dengan barang bukti seberat 1.903 gram atau sekitar 1,9 kilogram. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang tersangka berinisial M.H. (32), warga Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Polres Bengkalis Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan serta Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Menurutnya, kasus tersebut terungkap setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan transaksi ganja di wilayah Jalan Mushola, Kelurahan Batang Serosa, Kecamatan Mandau. Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, petugas mendapati aktivitas yang mencurigakan dan langsung melakukan penggerebekan terhadap tersangka,” ujar Aipda Juliandi.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket besar ganja kering dengan total berat kotor 1.903 gram. Selain itu, turut diamankan barang bukti lain berupa satu tas hitam, ember merah, plastik klip, dan satu unit telepon genggam merek Redmi warna biru.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial I yang saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Tersangka beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine terhadap M.H. juga menunjukkan positif mengandung zat narkotika jenis ganja.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 111 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Laporan dapat disampaikan melalui layanan darurat 110 sebagai bentuk sinergi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bengkalis.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *