Minggu , 19 April 2026
Oplus_131072

Kurir Narkoba Digerebek di Rumah Kosnya, Polisi Sita 46 Gram Sabu-sabu

PEKANBARU (pekanbarupos.co)– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pekanbaru mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Kota Pekanbaru.

Sebanyak lima orang diamankan dalam penggerebekan rumah kos di Jalan Labersa, Kelurahan Simpang Tiga, Kecamatan Bukit Raya, Rabu (11/2/2026) sekitar pukul 21.45 WIB. Tiga di antaranya diduga berperan sebagai kurir.

Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan seorang pria bernama Ammar di Kos Affan kamar nomor 4, Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti tim opsnal Satresnarkoba.

Kasatresnarkoba Polresta Pekanbaru, Kompol Mochamad Jacub N. Kamaru, mengatakan pihaknya langsung menurunkan tim untuk melakukan penyelidikan hingga penggerebekan.

Setelah menerima laporan masyarakat, tim langsung bergerak ke lokasi dan melakukan pengamanan terhadap para terduga pelaku di dalam kamar kos, ujar Jacub, Kamis (12/2).

Di lokasi, polisi mengamankan tiga pria yakni Ammar, Diva, dan Ramzi. Selain itu, dua perempuan bernama Indah dan Maya turut diamankan untuk pemeriksaan.

Dalam penggeledahan yang disaksikan penjaga kos, petugas menemukan satu plastik klip bening ukuran sedang berisi diduga sabu yang dibungkus plastik hitam serta satu unit telepon genggam milik Ammar.

Polisi kemudian melakukan pengembangan ke rumah Ammar di Jalan Kayu Putih, Perumahan Cendana, Kelurahan Pematang Kapau, Kecamatan Kulim. Dari kamar pelaku, petugas kembali menemukan satu paket sabu, satu timbangan digital, serta ratusan plastik klip bening yang diduga digunakan untuk pengemasan.

“Total barang bukti sabu yang disita mencapai 46,01 gram,” katanya.

Menurut Jacub, dari hasil pemeriksaan awal diketahui sabu diperoleh dari seorang pria berinisial Ali yang kini masih dalam penyelidikan.

Pelaku mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih kami lakukan pengejaran. Pengambilan barang menggunakan modus sistem lempar, katanya.

Ia menjelaskan, pelaku berkomunikasi dengan pemasok menggunakan telepon genggam milik salah satu tersangka, kemudian menjemput barang bersama rekannya di kawasan Jalan Ronggo Warsito tanpa bertemu langsung dengan pemasok.

Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polresta Pekanbaru untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Tidak menutup kemungkinan ada pelaku lain,” IPtegas Jacub.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *