Minggu , 15 Maret 2026
Dua pengedar narkoba yang diringkus polisi.

Satnarkoba Polres Inhu Cokok Dua Pengedar 63 Paket Sabu 

INHU (pekanbarupos.co) – Lagi dua orang pria kawanan pengedar Narkoba di kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau kembali ditangkap terpisah oleh Satresnarkoba Polres Inhu, Senin (16/2) kemaren.

Selain memborgol kedua orang tersangka, Polisi turut sita barang bukti (BB) 63 bungkus sabu dengan berat kotor 8,63 gram, tiga plastik pembungkus, 2 unit handphone, uang tunai Rp60.000 dan sejumlah barang lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika.

“Penggerebekan di sebuah rumah di Jalan Pasir Jaya Gang Tata sekitar pukul 13.00 WIB. Dari operasi tersebut, dua pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu berhasil diamankan bersama puluhan paket barang haram siap edar,” sebut Kapolres Inhu AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK MSi, Rabu (18/2).

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang diterima aparat pada Jumat (13/2) sekitar pukul 14.00 WIB melaporkan adanya aktivitas transaksi narkotika yang kerap terjadi di rumah tersebut.

Menindaklanjuti laporan itu, Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH melaporkannya kepada Kasat Resnarkoba Iptu Rifles Bagariang, SH., MH yang kemudian langsung memimpin penyelidikan.

Setelah serangkaian pengintaian, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku, ERJ als Rino (33) sedang berada di dalam rumah. Tim segera melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankannya.

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan satu kotak rokok merek Sampoerna warna hitam berisi 6 paket sabu di lantai dekat pelaku. Penggeledahan berlanjut ke dalam kamar dan petugas kembali menemukan 57 paket sabu yang disimpan dalam celengan tabung warna cokelat di dalam lemari sehingga total BB Sabu diamankan sebanyak 63 bungkus dengan berat kotor 8,63 gram. Bebernya.

Dari hasil interogasi, Rino mengaku memperoleh sabu tersebut dari MR als MPANG (22) lalu dilakukan pengembangan dan berhasil menangkap Mpang di Jalan Danau Raja Kecamatan Kampung Dagang, Rengat, sekitar pukul 14.00 WIB di hari yang sama. “Kepada petugas, ia mengakui telah menyerahkan sabu kepada Rino untuk diedarkan,” sambung Kapolres.

Kini kedua tersangka yang diamakan di Mapolres Inhu dijerat Pasal 114 ayat (1) jo 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *