BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polsek Mandau jajaran Polres Bengkalis mengamankan seorang perempuan berinisial DSM (28) yang dinyatakan positif menggunakan narkotika jenis sabu, Kamis (19/2/2026) sekitar pukul 16.45 WIB.
Penindakan tersebut dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui nomor WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis.
Kapolres Bengkalis, Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Mandau, Primadona Caniago, menyampaikan bahwa penindakan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP A/17/II/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEK-MDU.
Ia menjelaskan, pengungkapan bermula dari pengaduan masyarakat terkait dugaan penyalahgunaan narkotika di Jalan Nusantara I Gang Cendrawasih, Kelurahan Babussalam, Kecamatan Mandau.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Kanit Reskrim Polsek Mandau melakukan penyelidikan dan penggerebekan di lokasi dimaksud.
“Di lokasi, petugas mengamankan seorang perempuan berinisial DSM,” ujar Kapolsek.
Dari hasil penggeledahan badan dan tempat tinggal, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Namun, berdasarkan hasil tes urine, yang bersangkutan dinyatakan positif mengandung Methamphetamine.
Saat ini, DSM diamankan untuk proses hukum lebih lanjut dan akan diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Bengkalis menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika, serta mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau