BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis mengungkap tiga kasus peredaran dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Senin (23/2/2026). Ketiga pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Narkoba AKP Kris Tofel membenarkan penangkapan tiga terduga pelaku. Ia menyebut, dari hasil pemeriksaan awal ditemukan adanya keterkaitan antar perkara.
Kasus pertama menjerat FW (44), warga Kelurahan Kota. Ia ditangkap sekitar pukul 21.58 WIB di Jalan Ahmad Yani. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu paket diduga sabu seberat kotor 0,10 gram, dua unit telepon genggam Android, serta satu unit sepeda motor Honda bernomor polisi BM 32xx DAA.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari seseorang yang masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine. FW dijerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasus kedua melibatkan N (29), warga Desa Kuala Alam. Ia diamankan sekitar pukul 20.14 WIB di Jalan Awang Mahmuda, Gang Flamboyan. Saat penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti yang kemudian ditemukan petugas berupa satu bungkus diduga sabu dengan berat kotor 0,12 gram dan satu unit telepon genggam warna hitam.
Tersangka mengaku sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial T yang kini masih dalam penyelidikan. Hasil tes urine juga menunjukkan positif methamphetamine. N dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara itu, kasus ketiga menjerat TFF (48), warga Kelapapati. Ia ditangkap sekitar pukul 21.00 WIB di Jalan Kelapapati Darat, Gang Hj. Halimah. Polisi menyita satu bungkus kecil diduga sabu seberat kotor 0,05 gram, satu unit telepon genggam Android, satu alat hisap sabu (bong), dan satu korek api.
TFF mengakui barang tersebut miliknya dan diperoleh dari FW, tersangka pada kasus pertama. Hasil tes urine menunjukkan positif methamphetamine. Ia dijerat Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kasat Narkoba menegaskan, pengungkapan tiga kasus ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Ini menunjukkan sinergi yang baik antara kepolisian dan masyarakat. Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di Kabupaten Bengkalis dan akan terus menelusuri setiap mata rantai peredarannya,” ujarnya.
Saat ini, ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi melalui saluran resmi guna menjaga wilayah Bengkalis tetap aman dan bersih dari narkoba.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau