
KUANSING (pekanbarupos.co) – Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Kuansing mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dengan berat kotor 9,42 gram di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, Selasa (24/2/2026).
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Perdana melalui Kasat Resnarkoba AKP Hasan Basri menyampaikan pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut.
“Mendapat laporan, kita langsung melakukan penyelidikan di lapangan,” katanya.
Setelah melakukan penyelidikan lanjutnya, petugas mencurigai salah seorang pria berinisial TA (20). Tak mau buruannya kabur, petugas langsung melakukan penggerebekan rumah tersangka.
“Tersangka TA saat dilakukan penggerebekan sempat mencoba melarikan diri ke belakang rumah, namun berhasil diamankan,” ujar AKP Hasan Basri.
Hasil penggeledahan yang disaksikan perangkat desa setempat, katanya, petugas menemukan 23 paket diduga narkotika jenis sabu.
Masih kata Kasat, barang bukti sabu disembunyikan tersangka TA di beberapa tempat, seperti di bawah batu depan teras rumah, di dalam kotak permen merek Yupi, serta di dalam kotak minuman teh botol.
“Total berat kotor sabu yang diamankan mencapai 9,42 gram,” katanya.
Selain itu, polisi turut menyita dua unit timbangan digital, plastik klip kosong, pipet bening, gunting, serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi narkotika.
Hasil interogasi awal, kata Kasat, tersangka mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial K dengan sistem kerja dan dijanjikan upah sebesar Rp1 juta.
“Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan positif amphetamine,” katanya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dalam UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Tersangka terancam hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,” tegas Kasat.(cil)
Pekanbaru Pos Riau