PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Penjaringan calon Ketua KONI Riau periode 2025 – 2029 masih terjadi polemik. Polemik tersebut bukan karena faktor pendukung atau pemilik suara, melainkan pada Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) calon yang tidak mendapatkan kesepakatan dalam penetapan calon yang telah mendaftar.
Tidak adanya kesepakatan tersebut, karena adanya dari beberapa anggota TPP yang di duga memaksakan kehendak untuk penetapan calon tanpa mengindahkan aturan maupun arahan dari KONI Pusat terkait surat dukungan sebagai syarat calon. Sehingga sikap terebut menimbulkan polemik adanya ketidaknetralan dan keberpihakan pada salah satu calon.
Adapun anggota TPP tersebut, adalah Muhamad Yasir, Agusman Sikumbang dan Riko Bakhtiar yang sebelumnya telah mengumumkan dan menetapkan jika dua calon yang mendaftar calon Ketum KONI Riau masa bakti 2026-2030 telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi.
Sementara, keputusan tersebut hanya keputusan sepihak yang belum disepakati bersama oleh anggota TPP lainnya. Terutama Ketua TPP KONI Riau, Khairul Fahmi. Pasalnya untuk penetapan calon tersebut masih terjadi permasalahan terkait verifikasi ulang surat dukungan dari KONI Kabupaten Kota sesuai dengan arahan dari KONI Pusat.
Yang artinya, secara tidak langsung, M Yasir dan dua anggota lainnya tersebut tidak mengangkangi arahan KONI Pusat dan memaksakan kehendak untuk tetap menetapkan calon yang telah mendaftar.
Hal itu sebelumnya juga disampaikan M Yasir melalui pemberitaan media, jika kedua pasangan calon telah memenuhi syarat dengan jumlah dukungan dari berbagai kabupaten kota dan meminta KONI Riau segera persiapkan musprov 2026.
Namun, klaim penetapan yang disampaikan M Yasir tersebut justru menimbulkan kekecewaan pada beberapa KONI Kabupaten kota sebagai pemilik suara yang menilai M Yasir bersama beberapa anggota lainnya tidak netral dan memaksakan kehendak sepihak.
Seperti yang diampaikan Ketua Umum KONI Indragiri Hulu, Supri Handayani, menurutnya kekecewaannya terhadap TPP yang bekerja melampaui batas tugas dari TPP. Di mana 4 TPP yang dipercaya untuk menyelesaikan tugas menjalankan amanah KONI Kabupaten Kota dan Pengprov Cabor, ternyata tidak profesional dan tidak netral.
Bahkan mengangkangi arahan dari KONI Pusat, yang mengharuskan TPP melakukan verifiaksi ulang dukungan, terhadap 3 KONI daerah yang melakukan cabut mencabut dukungan dari bakal calon Ketua KONI Riau Edi Basri kepada Iskandar Hoesin.
“Terkait apa yang dilakukan oleh TPP, KONI Kabupaten Kota sangat kecewa. Karena langkah yang diambil sangat tidak profesional dan lebih berpihak kepada salah satu calon bukan untuk kepentingan KONI Kabupaten Kota,” ujar Supri Handayani, Jumat (27/2).
Terhadap Ketua KONI Pekanbaru M Yasir yang mewakili KONI Kabupaten Kota dan ditunjuk saat Musorprov KONI Riau tahun lalu. Ia juga menilai memaksakan kehendaknya mensahkan KONI Daerah yang mencabut dukungan dari Edi Basri kepada Iskandar Hoesin.
“Sudah jelas surat dukungan terakhir saat pendaftaran diberikan kepada Iskandar Hoesin, bukan kepada Edi Basri,” tambah Ando sapaan akrabnya.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Ketua Umum KONI Kabupaten Indragiri Hilir, Zainuddin Kasim, yang menyatakan dengan tegas bahwa dukungan Inhil tetap kepada Iskandar Hoesin, dan telah mencabut dukungan dari Edi Basri. Dan Inhil tidak akan menerima keputusan sepihak dari TPP, yang melegalkan segala cara untuk mensahkan dukungan KONI daerah yang jelas-jelas tidak mendukung Edi Basri.
“Sikap kami KONI Inhil, khusus sebagai ketua umum menyatakan bahwa solid komit mendukung iskandar Hoesin dalam pemilihan ketua KONI Riau periode 2026-2030.
Dan kamii terus terang KONI Inhil sangat kecewa terhadap perilaku anggota tim TPP, yang di duga kuat melanggar aturan. Dan mengambil langkah sendiri tanpa sepengetahuan ketua TPP,” tegas Zainuddin Kasim.
Zainuddin kembali menegaskan bahwa tugas TPP menjalankan sesuai aturan yang berlaku dan pedoman yang telah dikeluarkan oleh TPP. Selain itu TPP juga harus menjalankan arahan dari KONI Pusat untuk bekerja profesional dan melakukan verifikasi ulang dukungan ganda terhadap tiga KONI Daerah, termasuk KONI Inhil.
“Kami meminta kepada pak Iskandar Hoesin Hoesin, agar segera menyampaikan kepada KONI Pusat, pusat untuk mengambil tindakan hukum yang melakukan pelanggaran dalam organisasi KONI. Kita tegak lurus, hari ini dan kedepan tetap mendukung iskandar Hoesin,” ungkap Zainuddin.
“Kami dari Inhil dan KONI Kabupaten Kota lainnya, mengusulkan supaya KONI Riau agar menonaktifkan tiga anggota TPP yang melanggar aturan, dan menyampikan ke koni pusat dan minta diganti. Kalau perlu KONI Pusat langsung turun untuk melakukan verifikasi ulang dukungan KONI Kabupaten Kota,” tuturnya.
Sesuai informasi sebelumnya, TPP calon Ketua Umum KONI Riau, hingga saat ini belum menyelesaikan dan mengumumkan hasil verifikasi ulang surat dukungan dari KONI Kabupaten Kota, sesuai dengan arahan dari KONI Pusat, setelah adanya dukungan ganda dan cabut mencabut dukungan terhadap salah satu calon Ketua Umum KONI Riau.
Ketua TPP KONI Riau, Khairul Fahmi menjelaskan, ia telah menjalankan tugasnya sesuai dengan arahan dari KONI Pusat, namun tiga dari lima anggota TPP menolak untuk melakukan verifikasi ulang surat dukungan bakal calon Ketua Umum KONI Riau.
Ketiga anggota tersebut diantaranya M Yasir (KONI Pekanbaru) Agusman Sikumbang (Cabor Karate) dan Riko Bakhtiar (Cabor Boling). Selain itu 4 anggota TPP juga melakukan keputusan sepihak tanpa adanya tandatangan Ketua TPP. Dari 4 anggota tersebut ditambah salah seorang TPP lainnya Yudi (Cabor Panjat Tebing), juga ikut menandatangani. Bahkan TPP melampaui batasnya mengumumkan pelaksanaan Musorprov KONI Riau yang bukan menjadi kewenangannya.(dre)
Pekanbaru Pos Riau