INHU (pekanbarupos.co) – Komitmen pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Ria kembali dibuktikan jajaran Satresnarkoba.
Kali ini pengungkapan dugaan pidana narkotika dipimpin langsung Kasat Res Narkoba, Iptu Rifles Bagariang, SH, MH bersama tim melakukan penyergapan di sebuah rumah di Jalan Imam Bonjol, Desa Air Molek II, Kecamatan Pasir Penyu, Senin (2/3/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB.
Dari operasi tersebut petugas menemukan 12 paket sabu yang disembunyikan di dalam sebuah dompet kecil bercorak bunga dengan tersangka inisial RSD alias Edi (52), warga Air Molek, yang diduga berperan sebagai pengedar narkotika jenis sabu.
Kapolres Indragiri Hulu, AKBP Eka Ariandy Putra SH SIK menjelaskan, berawal dari informasi masyarakat Ps. Kanit I Satresnarkoba Aiptu Nopri, SH pada Jumat (27/2/2026) sekitar pukul 13.00 Wib tentang sering terjadi transaksi sabu di TKP, lalu Informasi diteruskan kepada Kasat Res Narkoba.
“Saat hendak diamankan, tersangka sempat membuang sebuah benda tak jauh dari tempatnya berdiri. Setelah diperiksa, benda tersebut adalah dompet kecil warna putih bercorak bunga yang di dalamnya terdapat 12 bungkus sabu seberat kotor 2,58 gram, dibalut tisu putih serta satu pak plastik pembungkus. Dari hasil penggeledahan lanjutan, petugas juga menemukan uang tunai Rp600 ribu di bawah kasur yang diduga hasil penjualan,” sebut Kapolres, Selasa (3/2).
Bahan bukti lainnya turut diamankan satu unit sepeda motor hitam BM 5490 BY, satu unit handphone warna hitam, serta beberapa plastik pembungkus lainnya.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya lalu dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 01 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Inhu. Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi.
“Sinergi dengan masyarakat sangat penting. Kami mengimbau warga agar tidak ragu melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkotika,” imbuhnya. (San)
Pekanbaru Pos Riau