Selasa , 17 Maret 2026

Sehari, Polsek Mandau Ungkap Dua Kasus Sabu dan Tangkap Empat Tersangka

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Unit Reskrim Polsek Mandau mengungkap dua kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu dalam satu hari, Selasa (3/3/2026). Dari dua pengungkapan tersebut, empat orang tersangka berhasil diamankan.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd menjelaskan, pengungkapan kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/24/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU, sedangkan kasus kedua tercatat dalam LP/A/25/III/2026/SPKT/RIAU/RES-BKS/SEKMANDAU.

Kasus pertama terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas narkotika di Jalan Lintas Duri–Dumai Km 16, Desa Boncah Mahang, Kecamatan Bathin Solapan. Setelah dilakukan penyelidikan, tim opsnal mengamankan tiga pria di sebuah konter telepon seluler sekitar pukul 16.30 WIB.

Ketiga tersangka masing-masing berinisial I.F. (30), A.A. (29), dan F.A. (23). Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 12 paket sabu yang diduga berada dalam penguasaan I.F., tiga unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp920.000 yang diduga terkait dengan transaksi narkotika.

Sementara itu, kasus kedua terungkap berdasarkan laporan masyarakat yang disampaikan melalui layanan WhatsApp Kapolres Bengkalis. Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan penyalahgunaan narkotika di Simpang Puncak, Jalan Lintas Duri–Dumai Km 18, Desa Sebangar, Kecamatan Bathin Solapan.

Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial M.A. (51), yang berprofesi sebagai petani, di kediamannya. Dari lokasi, polisi menyita lima alat isap sabu (bong), tiga bungkus plastik bekas pembungkus sabu, serta satu unit telepon genggam merek Vivo Y20 warna biru dongker. Hasil tes urine terhadap tersangka menunjukkan positif mengandung narkotika.

Keempat tersangka saat ini diamankan di Mapolsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan, pengungkapan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mendukung Program P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika). Masyarakat juga diimbau untuk aktif memberikan informasi terkait dugaan peredaran narkotika guna mempercepat respons dan penindakan kepolisian.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *