BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Desa Bantan Tua, Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis. Dalam operasi yang dilakukan pada Selasa (3/3/2026) malam, dua orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kasi Humas Aipda Juliandi Bazrah, S.Pd mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkotika di wilayah tersebut.
“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh tim Opsnal Satresnarkoba hingga berhasil mengamankan dua orang tersangka,” ujar Juliandi.
Tersangka pertama yang diamankan adalah A.D.M. (18). Ia ditangkap sekitar pukul 21.06 WIB di Jalan Gatot Subroto Gang Hj. Gazali. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,05 gram serta satu unit telepon genggam.
Dari hasil interogasi awal, A.D.M. mengaku memperoleh narkotika tersebut dari seorang pria berinisial H.S.
Berdasarkan keterangan itu, tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap H.S. (34) sekitar pukul 21.15 WIB di lokasi yang sama. Dari rumah tersangka, petugas menemukan satu paket sabu dengan berat kotor 0,11 gram, dua unit telepon genggam Android, serta satu kotak permen yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan narkotika.
H.S. mengakui barang bukti tersebut miliknya dan mengaku mendapatkannya dari seseorang berinisial R yang saat ini masih dalam penyelidikan.
Kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Bengkalis melalui Kasi Humas menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjalankan Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan. Segera laporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika. Bersama kita wujudkan Kabupaten Bengkalis yang bersih dari narkoba,” ujarnya.
Masyarakat juga dapat menyampaikan informasi terkait narkotika melalui Call Center 110 atau saluran pengaduan resmi Polres Bengkalis. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau