Rabu , 15 April 2026

Polsek Rupat Ungkap Kasus Narkoba, Amankan 101,54 Gram Sabu dan Seorang DPO

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Jajaran Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka yang merupakan daftar pencarian orang (DPO), Sabtu (7/3/2026) malam.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal SH mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang diterima melalui pesan WhatsApp pribadi Kapolres terkait dugaan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Rupat.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Rupat memerintahkan Kanit Reskrim bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

“Sekitar pukul 22.00 WIB, tim melakukan penyelidikan di Jalan Sudirman, Desa Sri Tanjung, Kecamatan Rupat, dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial M.R alias D yang merupakan DPO kasus narkotika Polsek Rupat,” ujar AKP Faisal.

Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan satu paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 101,54 gram. Selain itu, polisi juga mengamankan satu unit telepon genggam merek Realme warna hitam yang diduga berkaitan dengan aktivitas pelaku.

Berdasarkan hasil interogasi awal, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang berinisial R. Namun, saat dilakukan pengembangan, yang bersangkutan belum berhasil ditemukan dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polsek Rupat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran narkotika lainnya.

Kapolres Bengkalis melalui Kapolsek Rupat juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang berani melaporkan. Peran masyarakat sangat penting dalam membantu Polri memberantas peredaran narkoba,” katanya.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar terus mendukung program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 atau saluran pengaduan resmi kepolisian.

Polres Bengkalis, lanjutnya, berkomitmen untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana narkotika demi menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Bengkalis.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *