BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Seorang pria berinisial R (24), yang berprofesi sebagai mekanik, diamankan Unit Operasional Reskrim Polsek Mandau atas dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor milik warga.
Pelaku ditangkap pada Rabu (11/3/2026) sekitar pukul 10.30 WIB di Jalan Pipa Air Bersih, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis.
Kapolres Bengkalis AKBP Fajrian Saleh Siregar melalui Kapolsek Mandau Kompol Primadona membenarkan penangkapan tersebut. Ia mengatakan, penangkapan dilakukan sebagai tindak lanjut laporan masyarakat yang diterima pihak kepolisian.
Peristiwa tersebut bermula pada 25 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, korban berinisial Z (31) mendatangi rumah kontrakan pelaku di Jalan Rambutan, Desa Air Jamban, Kecamatan Mandau, untuk memperbaiki sepeda motornya.
Korban bermaksud melakukan servis, pengecatan bodi, serta pemasangan sejumlah aksesoris pada sepeda motor miliknya. Dalam kesempatan itu, korban menyerahkan uang sebesar Rp1.950.000 kepada pelaku, baik secara tunai maupun transfer, dengan janji pekerjaan selesai dalam waktu lima hari.
Namun, setelah lebih dari satu minggu, sepeda motor tersebut tidak kunjung selesai. Setiap kali dihubungi, pelaku selalu memberikan berbagai alasan.
Pada 20 Agustus 2025, korban kembali mendatangi rumah kontrakan pelaku. Namun, rumah tersebut sudah dalam keadaan kosong dan pelaku tidak lagi berada di lokasi.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp10 juta dan melaporkan kasus itu ke Polsek Mandau.
Kapolsek menjelaskan, setelah dilakukan penyelidikan, tim Opsnal Reskrim Polsek Mandau memperoleh informasi bahwa pelaku berada di Kantor Satlantas 125 untuk mengurus pembuatan SIM A.
“Tim kemudian bergerak ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku saat sedang mengantre tanpa perlawanan,” ujar Kompol Primadona.
Dari tangan pelaku, polisi turut mengamankan satu lembar BPKB sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BM 26xx EU yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Saat ini, pelaku telah diamankan di Polsek Mandau untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Ia dijerat dengan Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan.
Kompol Primadona menegaskan pihak kepolisian akan terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merugikan masyarakat. Ia juga mengimbau warga agar lebih berhati-hati saat mempercayakan kendaraan atau barang berharga kepada pihak lain. (Mil)
Pekanbaru Pos Riau