BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Komitmen kuat Polres Bengkalis dalam memberantas kejahatan lingkungan kembali membuahkan hasil gemilang. Dalam operasi senyap yang dilakukan pada Senin malam (9/3/2026), Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bengkalis berhasil membongkar dua kasus dugaan pembalakan liar (illegal logging) di Kecamatan Siak Kecil, Kabupaten Bengkalis.
Dua tersangka berinisial A.F. dan R.S. kini mendekam di balik jeruji besi, menanti proses hukum atas perbuatan mereka yang merugikan negara dan merusak kelestarian hutan.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, S.I.K., M.Si, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel S.Tr.K., S.I.K., M.H, menjelaskan bahwa pengungkapan ini berawal dari informasi krusial masyarakat mengenai maraknya aktivitas pengangkutan kayu ilegal di wilayah tersebut.
“Menindaklanjuti laporan masyarakat yang resah, tim Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat melakukan pengecekan di lapangan,” tegas IPTU Yohn Mabel
Sekitar pukul 23.00 WIB, tim pertama menggerebek sebuah lokasi di Jalan Sumitro, Dusun Sena, Desa Sungai Linau, Kecamatan Siak Kecil. Di sana, petugas mendapati satu unit truk colt diesel Mitsubishi dengan nomor polisi BM 91xx SE yang sarat muatan kayu sekitar ±5 kubik.
Sementara pengemudi berinisial A.F. tak berkutik saat ditangkap karena tak mampu menunjukkan dokumen atau izin pengangkutan kayu yang sah. Selain truk dan kayu, polisi juga menyita satu unit handphone warna putih dari tangan tersangka.
Tak berselang lama, sekitar pukul 23.30 WIB di lokasi yang sama, tim kedua kembali mencokok seorang pria berinisial R.S. kedapatan mengangkut kayu olahan berupa papan sekitar ±4 kubik menggunakan mobil Mitsubishi Canter warna kuning dengan nomor polisi BK 81xx AC. Sama seperti A.F., R.S. juga gagal menunjukkan legalitas kayu yang diangkutnya. Satu unit handphone merek Vivo warna hitam turut diamankan sebagai barang bukti.
Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti berupa dua unit truk pengangkut kayu, belasan kubik kayu hasil pembalakan liar, dan dua unit handphone telah diamankan di Mapolres Bengkalis. Mereka akan menjalani proses penyidikan mendalam untuk mengungkap jaringan di balik kejahatan ini.
Atas perbuatannya berinisial A.F. dan R.S. dijerat dengan Pasal berlapis, yakni Pasal 88 ayat (1) huruf a Jo Pasal 16 serta Pasal 83 ayat (1) huruf b Jo Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, yang telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Ancaman hukuman berat menanti para perusak hutan ini.
“Polres Bengkalis tak akan pernah mundur selangkah pun dalam menindak tegas pelaku perusakan hutan dan aktivitas illegal logging. Ini adalah bentuk komitmen kami menjaga kelestarian lingkungan dan menyelamatkan aset negara,” pungkas Kasat Reskrim.
IPTU Yohn Mabel juga mengimbau seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal ini dan proaktif melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan indikasi aktivitas perusakan hutan di lingkungan mereka.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau