Sabtu , 11 April 2026

Operasi Tajam Polisi Amankan Pelaku Peredaran Sabu di Kelapapati

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Satuan Reserse Narkoba Polres Bengkalis menorehkan prestasi baru dalam perang melawan narkotika. Dalam operasi yang tajam dan terencana, petugas mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berinisial I.J (45 tahun) pada Senin (16/03) sekitar pukul 13.05 WIB di Jalan Kelapapati Tengah Gang Ibadah, Desa Kelapapati, Kecamatan Bengkalis.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Resnarkoba AKP Kris Tofel, mengungkapkan bahwa operasi ini merupakan tindak lanjut langsung atas informasi dari masyarakat yang mengkhawatirkan aktivitas transaksi narkotika yang sering terjadi di lokasi tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba tidak tinggal diam! Setelah melakukan penyelidikan mendalam, kami langsung melakukan penggerebekan yang menghasilkan tangkapan tangan tersangka beserta barang bukti yang tak terbantahkan,” tegas Kasat Resnarkoba.

Dalam penggeledahan menyeluruh di rumah tersangka, petugas menemukan empat paket kecil sabu yang disembunyikan rapi di dalam kotak putih di laci lemari kamar. Berat kotor total barang haram tersebut mencapai 0,31 gram. Selain itu, polisi juga menyita satu unit handphone Android dan uang tunai sebesar Rp400.000 yang diduga merupakan hasil transaksi narkotika.

Tes urin yang dilakukan terhadap tersangka menunjukkan hasil POSITIF mengandung Methamphetamine. Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu yang diamankan miliknya dan akan didistribusikan kembali. Ia juga mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seseorang berinisial U, yang saat ini menjadi target penyelidikan intensif dari tim penyidik.

Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah berada di bawah pengawasan ketat di Mapolres Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang komprehensif. Tersangka diancam dengan tuntutan berat berdasarkan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 132 UU Narkotika, serta ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru.

Polres Bengkalis menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini adalah bagian dari komitmen tak tergoyahkan dalam mendukung Program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayahnya. Kami akan terus melakukan penindakan tanpa kompromi terhadap setiap pelaku peredaran narkotika! mari kita bergandengan tangan.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *