BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Komitmen total Polres Bengkalis dalam membasmi peredaran narkotika menunjukkan hasil nyata. Seorang buronan kasus narkotika berinisial L (46 tahun) berhasil ditangkap Tim Operasional Khusus Polsek Rupat saat bersembunyi di acara pesta pernikahan warga, Selasa (17/03/2026) dini hari sekitar pukul 01.30 WIB di Jalan Pangkalan Lanjut, Dusun III Pangkalan Lanjut, Desa Hutan Panjang, Kecamatan Rupat.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, menegaskan bahwa tersangka merupakan target prioritas kepolisian. “Tersangka L adalah DPO berdasarkan Laporan Polisi tanggal 8 Februari 2026. Kami lakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengamankannya,” tegasnya.
Penangkapan ini berawal dari pengungkapan kasus pengguna narkotika pada bulan Februari lalu. Dari hasil penyelidikan, terbongkar bahwa sabu yang beredar diperoleh dari L, yang berperan sebagai penjual sekaligus bandar di wilayah tersebut. Saat penggerebekan pertama dilakukan, tersangka sempat melarikan diri, namun kerja keras tim dan informasi dari masyarakat akhirnya mengungkapkan keberadaannya.
Fakta mengejutkan, tersangka L merupakan residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman sekitar 5 tahun penjara di Lapas Muara Sijunjung, Sumatera Barat. Meski sudah mendapatkan pelajaran hukum, ia kembali terlibat dalam jaringan peredaran narkoba. Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengonsumsi narkotika jenis amphetamine.
Saat ini tersangka telah ditempatkan di Polsek Rupat untuk proses hukum lebih lanjut, termasuk pengembangan jaringan yang diduga masih tersebar. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 Ayat (1) Huruf A Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman yang sangat berat.
Polres Bengkalis menegaskan tidak akan memberikan kesempatan sedikitpun bagi pelaku peredaran dan penyalahgunaan narkotika, terutama bagi mereka yang mengulangi perbuatannya. “Ini adalah peringatan keras tidak ada tempat bagi pelaku narkoba di wilayah kami. Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan berkelanjutan sesuai dengan Program Nasional P4GN,” ujar Kapolsek
Polres Bengkalis juga membuka akses luas bagi masyarakat untuk melaporkan informasi terkait narkotika melalui Call Center Polri 110 atau WhatsApp Kapolres Bengkalis, dengan menjamin kerahasiaan identitas pelapor. “Mari kita bersama-sama selamatkan generasi bangsa dari ancaman narkoba,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau