Minggu , 26 Juli 2026

Dua Pengedar Sabu Ditangkap, 10 Paket Sabu Gagal Diedar Saat Lebaran

PEKANBARU (Pekanbarupos.co) – Dua orang pengedar narkoba berinisial AR (34) dan AA (34) ditangkap Tim Opsnal Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Riau saat hendak mengedarkan narkotika, petugas mengamakan sabu dengan berat kotor 673,4 gram yang rencananya akan diedarkan saat momen lebaran.

Penangkapan tersebut terjadi di Jalan Sungai Kampar, Tanjung Rhu, Kecamatan Lima Puluh, Kota Pekanbaru, Riau, pada Senin (16/3/2026).

Kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya seorang pria yang menyimpan narkotika jenis sabu.

“Menindaklanjuti laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi,” sebut Dirresnarkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira.

Setibanya di lokasi, petugas berhasil mengamankan AR dan AA yang berada di dalam rumah.

“Tim melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah tas hitam berisi 6 bungkus besar dan 3 bungkus sedang narkotika jenis sabu, serta satu unit timbangan di dalam kamar,” terang Putu.

Selain itu, petugas juga menemukan 1 paket kecil sabu yang disimpan di dalam kotak rokok di kamar milik salah satu tersangka.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Polda Riau guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Diduga barang haram tersebut dipersiapkan oleh tersangka untuk nantinya diedarkan saat momen Lebaran,” jelas Putu.

Atas perbuatannya, tersangka terancam Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal 609 ayat (2) huruf a UURI No 1 Tahun 2023 KUHP sebagaimana telah diubah dalam UURI No 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian tindak Pidana, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *