Senin , 27 Juli 2026

JPU KPK Beberkan Keterlibatan Abdul Wahid Dalam Skandal “Japrem 7 Batang” di PUPR

PEKANBARU (pekanbarupos.co) – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid melakukan korupsi secara bersama-sama dengan Mantan Kepala Dinas PUPR Provinsi Riau Muhammad Arif Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M Nursalam.

JPU KPK pada sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Kamis (26/3/2026) menilai aroma korupsi ini terendus sejak awal tahun 2025.

Abdul Wahid diduga telah merancang struktur kekuasaan dengan menempatkan orang-orang kepercayaannya di posisi strategis.

Dani M. Nur Salam bukan sekadar tenaga ahli perencanaan, melainkan “jembatan” yang menghubungkan kebutuhan dana non-resmi gubernur dengan dinas-dinas basah, khususnya Dinas PUPRPKPP. ​

Puncak dari intimidasi ini terjadi pada 7 April 2025 di Rumah Dinas Gubernur. Dalam sebuah rapat tertutup yang dramatis, Abdul Wahid memerintahkan seluruh alat komunikasi peserta dikumpulkan. Di sana, ia melontarkan doktrin kekuasaan yang absolut.

“Matahari hanya satu. Semua harus ikut perintah Kepala Dinas. Ikuti kata Kadis, Kadis bilang ganti saya akan ganti. Apabila tidak mengikuti, saya evaluasi.” ujar JPU KPK membacakan dakwaan untuk Abdul Wahid. ​

Ancaman mutasi dan pencopotan jabatan ini menjadi senjata ampuh untuk memastikan para bawahannya, terutama para Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan, patuh pada skema pengumpulan uang yang telah dirancang sedemikian rupa. ​

Manipulasi Anggaran dan “Upeti” 5 Persen

Modus yang digunakan adalah dengan melakukan pergeseran anggaran. Pada 22 April 2025, Abdul Wahid menandatangani Peraturan Gubernur No. 21 Tahun 2025 tentang Pergeseran III yang menambah anggaran infrastruktur di seluruh UPT hingga menjadi Rp234 miliar.

​Namun, penambahan anggaran ini bukanlah tanpa pamrih. Melalui instruksi berantai dari Dani M Nur Salam kepada Kadis PUPR Arief Setiawan, lalu diteruskan ke pejabat teknis Ferry Yunanda, para Kepala UPT dipaksa menyetor “fee”. ​

Awalnya, para Kepala UPT hanya menyanggupi setoran sebesar 2,5 persen atau Rp3 miliar. Namun, permintaan itu ditolak mentah-mentah oleh Kadis PUPR.

“Tidak wajar kalau segitu. Kebutuhan untuk Gubernur tidak cukup,” cetus Arief sebagaimana tertuang dalam dakwaan tersebut. ​

Tekanan pun ditingkatkan hingga para Kepala UPT akhirnya “menyerah” dan menyepakati angka 5 persen atau senilai Rp7 miliar, yang disamarkan dengan kode “7 Batang”.

Mereka juga diinstruksikan untuk mengaku bahwa urusan upeti telah “diakomodir satu pintu” melalui Kepala Dinas jika ada pihak lain di lingkaran gubernur yang meminta uang. ​Aliran Dana: Dari Tas Backpack hingga Ziarah ke Malaysia Praktik culas ini dilakukan dalam tiga tahap pemberian yang terorganisir: ​

Tahap Pertama (Juni 2025): Terkumpul Rp1,8 miliar. Sebesar Rp1 miliar diserahkan dalam tas backpack Polo hitam kepada Dani M. Nur Salam, yang kemudian mengalir ke kantong Abdul Wahid melalui ajudannya, Marjani, secara bertahap. ​

Tahap Kedua (Agustus 2025): Terkumpul Rp1 miliar. Uang ini digunakan untuk berbagai kepentingan operasional non-kedinasan, termasuk setoran ke ajudan gubernur lainnya, Dahri Iskandar.

​Tahap Ketiga (Oktober – November 2025): Terkumpul sekitar Rp750 juta. Salah satu peruntukan dana ini sangat spesifik: membiayai kebutuhan Abdul Wahid dan rombongan untuk melakukan ziarah ke Makam Tuanku Tambusai di Negeri Sembilan, Malaysia.

Total penyerahan pada Juni hingga November 2025 mencapai Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal sebesar Rp7 miliar.

”Atas perbuatannya terdakwa telah melanggar Pasal 12e, Pasal 12f, dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP,” sebut JPU.

Usai pembacaan dakwan, Ketua Majelis Hakim Delta Tamtama mempersilahkan para terdakwa menanggapi. ”Silahkan kuasa hukum berdiskusi,” sebut Hakim.

Setelah beberapa menit, Kuasa Hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab mengatakan pihaknya akan mengajukan eksepsi. “Kami akan mengajukan ekspesi yang mulia,” sebut Kemal.

Sementara itu, dua terdakwa lainnya lewat masing-masing kuasa hukum menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi.

Setelah mendengar hal tersebut, Hakim Delta langsung memutuskan pembacaan seksi Abdul Wahid dijadwalkan pada 30 Mei. Sementara sidang Arif Setiawan dan Dani Nursalam, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, dijadwalkan pada 2 April.

Sementara usai persidangan, terdakwa Abdul Wahid kepada Wartawan menyampaikan keberatan atas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam persidangan.

Pasalnya, dakwaan tersebut tidak sesuai dengan kompresi pers yang disampaikan sebelumnya, dan ada beberapa kejanggalan yang tidak sesuai pemeriksaan.

“Diantaranya, dalam konferensi pers KPK saat itu ada narasi OTT, tetapi dalam dakwaan di pengadilan tidak ada narasi OTT. Ini menjadi kejanggalan menurut saya,” ujar Abdul Wahid.

Selain itu terkait penerimaan uang secara langsung sebesar Rp800 juta, namun hal tersebut tidak tercantum dalam dakwaan. Begitu juga terkait dugaan aliran dana untuk perjalanan ke luar negeri, termasuk ke Inggris, yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers.

Terutama terkait “jatah preman” yang sempat muncul dalam narasi awal perkara, namun tidak diuraikan lebih lanjut dalam dakwaan. Di mana semua tuduhan itu dibuktikan dengan cara penafsiran atau dicocok-cocokan.

“Tidak disebutkan dalam dakwaan tentang jatah preman. Siapa yang dimaksud preman itu? Ini saya anggap sebagai pembunuhan karakter. Tidak ada alat bukti di dunia ini yang berbentuk penafsiran atau dicocok-cocokkan,” tutupnya.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *