Selasa , 26 Mei 2026

Tiga Tersangka Narkoba Diciduk Satresnarkoba Bengkalis, Satu Honorer UPTD PU Mandau

BENGKALIS (pekanbarupos.co) — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis kembali mencatatkan penindakan tegas dengan mengamankan tiga tersangka dalam dua pengungkapan kasus narkotika pada Senin (30/3/2026) dini hari. Salah satu tersangka merupakan karyawan honorer di UPTD Dinas PU Kecamatan Mandau.

Penangkapan pertama dilakukan sekitar pukul 01.40 WIB di Gang Nuri, Desa Tambusai Batang Dui, Kecamatan Bathin Solapan. Tersangka MFY (33), honorer UPTD Dinas PU Mandau, diringkus setelah tim menerima informasi masyarakat terkait adanya aktivitas transaksi narkoba di lokasi tersebut.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar melalui Kasat Resnarkoba AKP Tidar Laksono mengatakan bahwa saat tiba di lokasi, tim mendapati gerak-gerik mencurigakan dari pelaku.
“Dalam penggeledahan, ditemukan dua paket kecil sabu yang berada di tangan pelaku,” ujar AKP Tidar.

Barang bukti yang disita dari MFY berupa 2 paket kecil sabu dengan berat kotor 0,33 gram dan 1 unit telepon genggam warna hitam. Dari hasil pemeriksaan awal, MFY mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seseorang berinisial DR dengan cara berutang sebesar Rp250.000. Tes urin pelaku juga menunjukkan hasil positif methamphetamine.

Sekitar satu jam kemudian, pukul 02.40 WIB, tim bergerak melakukan pengembangan ke Jalan Jawa, Kelurahan Gajah Sakti, Kecamatan Mandau. Di lokasi ini, dua tersangka lain berinisial DR (24) dan DP (39) berhasil diamankan.

“Pengembangan dari penangkapan sebelumnya mengarahkan tim kepada kedua pelaku. Dari mereka diamankan sabu dan ganja sebagai barang bukti,” jelas AKP Tidar.

Barang bukti yang disita antara lain 1 paket kecil sabu seberat 0,29 gram, 1 paket ganja seberat 0,43 gram, 2 bungkus plastik berisi plastik pack kosong, 1 plastik pack sisa pakai, serta 2 unit handphone.

Dari pemeriksaan, DR diduga berperan sebagai perantara sekaligus pemasok sabu kepada MFY, sementara DP disebut terlibat sebagai pengedar. Keduanya juga dinyatakan positif methamphetamine berdasarkan hasil tes urin.

Ketiga tersangka kini ditahan di Mapolres Bengkalis untuk proses hukum lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pendalaman guna mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih luas.

DR dan DP dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara MFY disangkakan Pasal 114 ayat (1) UU Narkotika serta pasal lain yang sesuai dengan perbuatannya.

AKP Tidar menegaskan bahwa Polres Bengkalis akan terus meningkatkan intensitas operasi pemberantasan narkotika.

“Kami mengajak masyarakat untuk tidak ragu memberikan informasi terkait peredaran narkoba. Kolaborasi menjadi kunci mewujudkan Bengkalis yang bersih dari narkotika,” tegasnya.(Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *