PEKANBARU (pekanbarupos.co) — Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kembali menghantui Provinsi Riau. Kabut asap mulai menyelimuti sejumlah wilayah, memunculkan kekhawatiran akan terulangnya krisis lingkungan seperti tahun-tahun sebelumnya.
Di tengah ancaman itu, kabar duka kembali datang. Muharmizan anggota Manggala Agni Daops Sumatera VI/Siak, gugur saat bertugas memadamkan karhutla di Pulau Bengkalis.
Peristiwa ini mengingatkan publik pada tragedi serupa, seperti gugurnya Prajurit TNI AD Pratu Wahyudi pada 2016 di Rokan Hilir, serta Ipda Donald Junus Halomoan dari Polda Riau yang meninggal dunia dalam operasi pemadaman karhutla pada Agustus 2025.
Pengorbanan para petugas menjadi bukti bahwa penanganan karhutla bukan sekadar tugas rutin, melainkan perjuangan yang mempertaruhkan nyawa.
Mereka harus berjibaku di tengah asap pekat, suhu ekstrem, serta medan yang sulit dijangkau.
Berdasarkan data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) Stasiun Pekanbaru, jumlah titik panas di Riau masih tergolong tinggi. Pada Sabtu, 4 April 2026, terdeteksi sebanyak 310 titik panas, dengan sebaran terbanyak di Kabupaten Bengkalis mencapai 273 titik.
Selain itu, titik panas juga terpantau di Kabupaten Pelalawan sebanyak 15 titik, Kota Dumai 9 titik, Indragiri Hulu 3 titik, Indragiri Hilir 2 titik, serta masing-masing 1 titik di Kepulauan Meranti dan Kota Pekanbaru.
Angka ini menunjukkan bahwa ancaman karhutla masih sangat serius dan menjadi tantangan berat bagi petugas di lapangan.
Di sisi lain, meningkatnya kembali karhutla pada awal 2026 memicu sorotan tajam dari berbagai kalangan, terutama terkait penyebab kebakaran dan keseriusan pemerintah dalam upaya pencegahan.
Seperti yang disampaikan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Riau, yang sebelumnya mencatat, sekitar 100 titik panas berada di wilayah konsesi 10 perusahaan perkebunan dan kehutanan.
Di antaranya PT Sekato Pratama Makmur, PT Sumatera Riang Lestari (Distrik Rupat), dan PT Arara Abadi.
Selain itu, kebakaran juga terdeteksi di kawasan HGU milik sejumlah perusahaan seperti PT Panca Surya Agrindo Sejahtera, PT Meskom Agro Sarima, dan PT Bumi Reksa Nusasejati.
Direktur WALHI Riau, Eko Yunanda, menilai kondisi ini bukan sekadar bencana tahunan, melainkan cerminan kegagalan sistematis dalam tata kelola lingkungan hidup.
“Ini peringatan keras. Lemahnya pencegahan dan penegakan hukum terhadap pembakaran lahan terus berulang. Korban akan terus berjatuhan jika kondisi ini dibiarkan,” ujarnya.
Menurutnya, Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2019 tentang pengendalian karhutla sejatinya telah mengatur berbagai langkah strategis, mulai dari pemantauan lahan gambut hingga pembentukan tim respons cepat. Namun, implementasinya dinilai masih lemah, terutama menjelang puncak musim kemarau.
Senada, Koordinator Jikalahari, Okto Yugo Setiyo, ia menegaskan bahwa jatuhnya korban jiwa seharusnya tidak lagi terjadi jika akar persoalan karhutla ditangani secara serius.
Ia menilai kebijakan pemulihan ekosistem gambut di Riau belum menunjukkan kemajuan signifikan, bahkan cenderung mengalami kemunduran baik di tingkat daerah maupun pusat.
“Gugurnya para petugas menjadi bukti bahwa upaya pengendalian karhutla belum berjalan efektif. Peringatan dini dan rekomendasi kebijakan tidak ditindaklanjuti secara memadai,” tegasnya.
Okto juga menyoroti melemahnya kebijakan pengendalian karhutla, mulai dari pembubaran Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), hingga belum dibahasnya Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Riau oleh DPRD. Bahkan, Perda Nomor 1 Tahun 2019 dinilai tidak dijalankan secara optimal.
Situasi ini menempatkan petugas karhutla dalam posisi dilematis, di satu sisi mereka adalah pahlawan yang berjuang di garis depan, namun di sisi lain mereka juga menjadi korban dari lemahnya sistem pencegahan dan penegakan hukum.
Jika kondisi ini terus berulang, bukan hanya lingkungan yang terancam, tetapi juga keselamatan manusia serta kerugian negara yang semakin besar.(dre)
Pekanbaru Pos Riau