BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Dalam upaya memutus mata rantai peredaran gelap narkoba yang semakin masif, Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Dumai menggandeng seluruh elemen stakeholder dan Pengadilan untuk melancarkan perang total melawan narkoba.
Kepala BNN Kota Dumai, AKBP Sasli Rais, saat diwawancara wartawan Pekanbaru Pos, menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan sendiri. Diperlukan sinergi dan kolaborasi yang kuat agar gerakan ini bisa berjalan maksimal.
“Kami tegaskan, tidak ada lagi kata toleransi dan tidak ada pembiaran! Siapa pun pelakunya, hukum akan berjalan tajam. Tanpa kerja sama semua pihak, mustahil kita bisa menuntaskan masalah ini,” tegas AKBP Sasli Rais dengan nada tegas dan berapi-api.
Kabar sangat menggembirakan bagi masyarakat Kabupaten Bengkalis. BNN Kota Dumai saat ini sedang melakukan pendekatan intensif dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Bengkalis setempat.
Tujuannya jelas, Membangun Unit Pelayanan Terpadu (UPT) dan Galeri Narkoba di wilayah Bengkalis.
“Selama ini warga Bengkalis masih mengacu ke BNK kota Dumai. Kalau nanti fasilitas sudah ada di sini, proses pencegahan, rehabilitasi, dan penanganan akan jauh lebih cepat dan efektif,” ungkapnya.
Saat ini, proses komunikasi sudah berjalan sangat baik. Tinggal menunggu agenda penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Pemkab Bengkalis dengan BNN kota Dumai yang direncanakan akan dilakukan secepatnya.
Dengan adanya fasilitas ini, diharapkan para pengguna bisa segera disembuhkan dan dicegah agar tidak naik kelas menjadi pengedar atau bandar narkoba.
Masyarakat tidak perlu takut untuk berobat. Kepala BNN Dumai memberikan jaminan hukum yang sangat jelas.
“Rehabilitasi di instansi pemerintah itu gratis 100 persen, tidak dipungut biaya sepeser pun. Dan yang paling penting bagi pengguna yang jujur, dia tidak akan dipidanakan,”tegasnya.
Setiap orang yang tertangkap atau melapor diri akan diperiksa oleh Tim Gabungan (Medis, Hukum, Polres, dan Kejaksaan) di BNN kota Dumai. Proses ini hanya memakan waktu satu hari. Di sini akan ditentukan statusnya: Pengguna Ringan, Berat, atau Residivis.
Pengguna Ringan: Bisa dilakukan Rawat Jalan. Pengguna Berat atau Ketergantungan,”Wajib dirujuk ke Balai Rehabilitasi terdekat seperti Loka Rehab Batam, Serdang, atau RS Provinsi untuk Rawat Inap.
Durasi Pengobatan, Minimal 3 Bulan untuk tingkat ketergantungan tertentu. Bisa mencapai 6 hingga 9 Bulan bagi pengguna dengan tingkat kecanduan yang cukup berat.
“Jadi yang pagi diantar sore pulang itu bukan rehab, itu proses Asesmen ya. Kalau rehab itu harus menginap sesuai tingkat keparahan,” jelasnya.
Untuk mencegah kekambuhan, ada dua kunci utama yang harus dilakukan, Menjauhkan dari Pemicu: Pasien harus dijauhkan dari lingkungan atau teman yang menjadi awal mula ia menyalahgunakan narkoba.
Menyiapkan Lapangan Kerja: Jika faktor penyebabnya adalah pengangguran, maka pasca-rehab, harus diciptakan peluang kerja agar mereka tidak kembali terjerumus ke dalam lubang yang sama.
“Kami mengajak seluruh masyarakat. Jika ada keluarga atau kerabat yang terjerat, segera bawa ke kami. Kami obati, kami bantu, tidak akan kami penjara. Yang penting selamatkan masa depan mereka,” pungkas AKBP Sasli Rais.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau