Kamis , 30 April 2026

Polres Bengkalis Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan, Buruh Harian Terjebak Sensor Hotspot

BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Bertindak cepat, presisi, dan tanpa kompromi! Polres Bengkalis melalui jajaran Satreskrim berhasil membongkar kasus tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) yang terjadi di wilayah Desa Pedekik, Kecamatan Bengkalis, Kabupaten Bengkalis, Selasa (7/4/2026). Seorang pelaku berhasil diamankan dan langsung ditetapkan statusnya sebagai tersangka dalam operasi hukum yang berlangsung sangat intensif.

Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim, lptu Yohn Mabel, menegaskan, penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar hingga larut malam, tepatnya pukul 23.50 WIB, memastikan bukti kuat dan proses hukum yang sempurna.

Tersangka yang berhasil digulung hukum berinisial D.W. (44), seorang buruh harian lepas warga setempat. Ia diduga dengan sengaja membakar lahan yang terletak di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari, Desa Pedekik.

Aksi perusak lingkungan ini terungkap berkat teknologi canggih. Sistem pemantauan Dashboard Lancang Kuning mendeteksi adanya titik panas (hotspot) yang mencurigakan. Tanpa buang waktu, tim Satreskrim langsung meluncur ke lokasi.

“Kami tidak memberi celah sedikitpun. Tepat pukul 13.00 WIB, tim tiba di lokasi dan melihat asap mengepul. Di sana kami temukan tersangka yang tanpa perlawanan mengakui perbuatannya,” tegas Kasat Reskrim dengan nada tegas.

Akibat ulah nekat tersangka, lahan gambut seluas kurang lebih 0,5 hektare hangus terbakar. Padahal lahan gambut dikenal sangat rawan menyala dan sulit dipadamkan jika api sudah menjalar luas.

Penyidik berhasil mengamankan alat bukti yang menjadi senjata perusak lingkungan, 1 (satu) buah korek api gas. 1 (satu) buah ember yang diduga digunakan tersangka.

Dengan bukti fisik yang kuat ditambah pengakuan tersangka, penyidik memiliki keyakinan mutlak untuk menjeratnya ke jerat hukum.

Tersangka kini terancam hukuman berat sesuai Pasal 308 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ini adalah bukti nyata bahwa hukum terhadap perusak lingkungan kini semakin tajam dan kejam bagi pelaku kejahatan lingkungan.

Saat ini berkas perkara terus disempurnakan, koordinasi dengan Kejaksaan dipererat, guna memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Kapolres Bengkalis menegaskan komitmennya untuk terus menindak habis pelaku pembakaran lahan.

“Budaya membakar lahan harus dimusnahkan! Dampaknya bukan hanya merusak alam, tapi merenggut hak hidup orang banyak. Siapa pun yang nekat, siap-siap berhadapan langsung dengan hukum. Kami tidak akan segan memproses hukum siapa saja yang merusak lingkungan Bengkalis,” tegasnya.

Polres Bengkalis mengimbau masyarakat untuk meninggalkan cara lama yang merusak. Gunakan metode ramah lingkungan dalam mengolah lahan, karena hukum kini berdiri tegak menjaga bumi pertiwi. Saat ini situasi wilayah Kabupaten Bengkalis dalam keadaan aman dan terkendali berkat kewaspadaan maksimal aparat. (Mil)

About Jun

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *