BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Tim Resmob 125 Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Bengkalis berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan menangkap pelaku beserta barang bukti yang sudah dipreteli.
Aksi tangkap tangan ini membuahkan hasil gemilang dengan berhasil diamankannya seorang pria berinisial LDT (33) di wilayah hukum Kecamatan Mandau.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasat Reskrim IPTU Yohn Mabel, membenarkan bahwa pengungkapan ini berawal dari laporan kehilangan yang diterima pihaknya.
“Menerima laporan polisi dari korban, Tim Resmob 125 langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan intensif. Berkat kerja maksimal, kami berhasil amankan tersangka LDT di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim dengan tegas.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa, 14 April 2026 sekira pukul 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Sakura, Kelurahan Duri Barat. Pelaku nekat mengambil sepeda motor yang diparkir di teras rumah korban.
Fakta mengejutkan terungkap saat petugas melakukan penggeledahan dan pengejaran barang bukti. Ternyata, pelaku sudah melalukan aksi jahatnya dengan membongkar kendaraan curian tersebut agar tidak dikenali.
Barang bukti yang berhasil diamankan antara lain, 1 unit Sepeda Motor Suzuki FU 150 SCD warna hitam merah (Polisi BK 4388 TAB), Bagian-bagian body motor yang telah dilepas dan disembunyikan di pondok tersangka
“Saat kami temukan, kondisi motor sudah tidak utuh. Bagian body sudah dilepas dan disimpan terpisah di tempat persembunyian tersangka. Ini membuktikan modus operandinya yang sudah terencana,” jelas IPTU Yohn Mabel.
Saat ini tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Bengkalis untuk dipertanggungjawabkan.
Atas perbuatannya yang meresahkan masyarakat, LDT kini dijerat dengan landasan hukum yang sangat kuat, yakni Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara yang maksimal.
Kasat Reskrim juga mengimbau seluruh masyarakat untuk terus meningkatkan kewaspadaan. Jangan lengah menjaga aset berharga, terutama kendaraan bermotor, agar tidak menjadi incaran para pelaku kejahatan.
“Jika melihat hal yang mencurigakan atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan melalui Call Center 110 yang siap melayani 24 jam non-stop,” pungkasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau