KUANSING (pekanbarupos.co)– Tim opsnal Polsek Kuantan Hilir mengamankan tiga orang pria yang diduga terlibat kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan pil ekstasi, Rabu (22/4/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan di Dusun Bukit Tigo, Desa Pulau Kijang, Kecamatan Kuantan Hilir.
“Tiga pelaku yang diduga pengedar berhasil kita amankan,” ungkap Kapolres Kuantan Singingi AKBP Hidayat Perdana, melalui Kapolsek Kuantan Hilir IPTU Edi Winoto kemarin.
Kapolsek menyampaikan pengungkapan tersebut merupakan hasil tindak lanjut dari laporan informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah tersebut.
“Dapat info, saya perintahkan Kanit Reskrim IPDA Debi Setyawan beserta anggota untuk melakukan penyelidikan,” ujar IPTU Edi Winoto.
Setelah dilakukan pemantauan, katanya, petugas menemukan para pelaku berada di salah satu warung di Dusun Bukit Tigo.
“Ketiga tersangka kita tangkap pukul 22.30 WIB, dan langsung kita geledah,” katanya.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing-masing berinisial FZ (32), DE (37), dan H (35) yang berperan sebagai pengedar.
Hasil penggeledahan awal, kata Kapolsek, petugas menemukan satu paket sabu. Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap badan serta kendaraan pelaku, kembali ditemukan tiga paket sabu dan dua butir pil ekstasi.
Selain barang bukti narkotika, katanya, petugas juga mengamankan sejumlah barang lainnya berupa 5 unit handphone, uang tunai sebesar Rp27.462.000.
“Hasil interogasi awal, para tersangka mengakui bahwa narkotika diperoleh dengan cara membeli secara online,” tambah Kapolsek.
Selanjutnya, para tersangka beserta seluruh barang bukti diamankan ke Polsek Kuantan Hilir dan telah diserahkan ke Satresnarkoba Polres Kuantan Singingi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Jo Pasal 612 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolsek menegaskan, untuk Pasal 114 ayat (1), para pelaku diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.
Sementara itu, Pasal 112 ayat (1) mengatur ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun serta denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.(cil)
Pekanbaru Pos Riau