BENGKALIS (pekanbarupos.co)– Polsek Rupat berhasil mengungkap kasus pencabulan dan persetubuhan terhadap anak di bawah umur.
Polisi berhasil mengamankan pelaku berinisial J (44). Polisi sempat kesulitan menangkap pelaku, karena bersembunyi di plafon rumah di kawasan Jalan Keramat.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kapolsek Rupat AKP Faisal, membenarkan bahwa kasus ini terungkap berdasar laporan masyarakat dan kecurigaan orang tua korban.
“Kita sudah amankan pelaku berinisial J (44) di sebuah rumah di kawasan Jalan Keramat,” kata Kapolsek.
Masih kata Kapolsek, korban adalah Bunga (9) bukan nama sebenarnya warga Kecamatan Rupat, Kabupaten Bengkalis.
Aksi pencabulan yang dilakukan pelaku terjadi pada Kamis, 9 April 2026, sekitar pukul 03.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Kecamatan Rupat. Kasus ini akhirnya terbongkar setelah orang tua korban merasa ada yang aneh dan meminta pengakuan dari buah hatinya.
“Atas laporan tersebut, kami segera melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil mengamankan pelaku,” ujar Kapolsek Faisal dengan tegas.
Informasi yang dihimpun, korban Bunga yang masih duduk di bangku sekolah dasar ini mengaku telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku
Diceritakan Kapolsek, aksi penangkapan cukup dramatis. Saat petugas mendatangi lokasi, pelaku tampak panik dan berupaya melarikan diri dengan cara bersembunyi di atas plafon rumah.
Namun, ketajaman tim opsnal berhasil melacak keberadaannya. Pelaku pun akhirnya berhasil ditemukan dan diamankan tanpa perlawanan berarti.
Hasil pemeriksaan awal, pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun bahkan bisa seumur hidup.
Polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian milik korban yang berkaitan dengan peristiwa tersebut. Hasil tes urine menunjukkan pelaku negatif narkoba, artinya ia melakukan perbuatan bejat itu dalam keadaan sadar penuh.
Saat ini, penyidik telah melakukan pemeriksaan saksi, korban, serta visum et repertum untuk kepentingan pembuktian yang kuat.
Kapolsek Rupat menegaskan kepolisian memiliki komitmen tinggi dan nol toleransi terhadap kasus kekerasan maupun pencabulan terhadap anak.
“Kami mengimbau masyarakat agar segera melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kekerasan terhadap anak. Perlindungan terhadap anak merupakan tanggung jawab bersama. Jangan biarkan monster ini berkeliaran dan merusak masa depan generasi bangsa,” tegasnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau