PANGKALANKERINCI(pekanbarupos.co)-Malam yang gelap tak cukup menyembunyikan jejak. Satu per satu, simpul peredaran itu akhirnya terurai. Namun perlu diingat dan diwaspadai racun mematikan itu (narkoba) terus mengintai.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pelalawan beraksi siang malam mengungkap rangkaian kasus narkotika. 4 pria yang terlibat dengan barang bukti 102 gram lebih sabu berhasil diamankan.
Hal ini disampaikan Kapolres Pelalawan AKBP John Louis Letedara, S.I.K melalui Kasat di Kasat Iptu Haryanto Alex Sinaga kembali , Rabu (6/5/2026).
“Ya dari pengungkapan terbaru, 4 tersangka dengan total barang bukti narkotika jenis sabu lebih kurang 102,03 gram berhasil diamankan dan masih dilakukan pengembangan,”jelasnya kemarin.
Terungkapnya kasus narkoba lintas kota ini sebut Kasat Resnarkoba yang memimpin operasi ini berawal dari informasi masyarakat. Awalnya, tim bergerak ke Desa Pesaguan, Kecamatan Pangkalan Lesung.
Senin malam (4/5/2026), seorang pria berhasil diamankan saat duduk di atas sepeda motor.
Tersangka berinisial SH (36), pengangguran, warga Pekanbaru. Dari hasil penggeledahan, ditemukan 3 paket sabu dengan berat kotor 50,19 gram yang sempat dibuang pelaku ke sekitar lokasi.
Dari SH warga Jalan Tirtanadi Kelurahan Sri Meranti Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru ini turut diamankan dua unit handphone serta satu sepeda motor tanpa nomor polisi.
Tak ingin sendiri menerima akibat dari perbuatannya, SH buka mulut. Dari hasil interogasi, sabu tersebut diperoleh dari seseorang berinisial EX yang kini masih dalam penyelidikan.
Pengungkapan berlanjut, Selasa dini hari (5/5/2026), tim kembali bergerak di Jalan Lintas Timur, Kelurahan Kerinci Timur. Dua pria yang melaju kencang akhirnya dihentikan di antrean buka-tutup jalan.
Keduanya adalah, HH (27), tidak bekerja dan CF (29) juga pengangguran. Dari tangan warga Desa Telayap Kecamatan Pelalawan, ditemukan 1 paket sabu seberat kotor 51,33 gram yang disembunyikan dalam kotak sabun.
Tak mau mendekam di hotel prodeo hanya berdua, keduanya juga bernyanyi. Pengakuannya mengarah pada satu nama AH (29), yang kemudian berhasil diamankan di kediamannya di Desa Telayap. Ketiganya warga Telayap.
Dari hasil penggeledahan lanjutan, ditemukan 2 paket sabu seberat kotor 0,51 gram, timbangan digital, plastik klip, alat hisap sederhana, handphone.
AH mengakui perannya sebagai pengendali, sementara sumber barang berasal dari inisial DS yang kini masih dalam pengejaran.(amr)
Pekanbaru Pos Riau