Minggu , 24 Mei 2026

Pemasok dan Pengedar Sabu Dicokok, Seorang Tersangka Sudah Lansia

INHU (pekanbarupos.co) – Peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Peranap kembali diungkap jajaran Polsek Peranap. Dalam pengungkapan tersebut polisi mengamankan seorang pria lanjut usia berumur 66 tahun yang diduga menjadi pengendali peredaran sabu bersama anak buahnya.

Kedua tersangka dibekuk di Desa Baturijal Barat Kecamatan Peranap, Kamis malam (21/5) kemaren.

Kapolres Indragiri Hulu (Inhu), AKBP Eka Ariandy Putra melalui Kasi Humas Polres Inhu Aiptu Misran menjelaskan pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di wilayah Desa Baturijal Barat.

Setelah menerima informasi dari masyarakat, Kapolsek Peranap Iptu Yopi Ferdian langsung memerintahkan unit Reskrim melakukan penyelidikan hingga sekira pukul 19.00 WIB, unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Ardison Pakpahan berhasil mengamankan seorang pria berinisial RC alias Ropi alias Til (44) di Desa Baturijal Barat.

“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan dua bungkus plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,32 gram yang dibungkus menggunakan timah rokok warna merah dan satu unit handphone merek Oppo warna biru milik tersangka,” sebut Misran, Minggu (23/5) mengutip data Reskrim Polsek Peranap.

Dari hasil interogasi awal, Ropi mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria lanjut usia berinisial GNP alias Nepo (66) untuk diedarkan kepada masyarakat.

Mendapat pengakuan tersebut, petugas langsung melakukan pengembangan sehingga hanya berselang sekitar 15 menit kemudian Polisi kembali mengamankan Ganepo alias Nepo di rumahnya yang berada di Desa Baturijal Barat, Kecamatan Peranap.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp40 ribu yang diduga hasil penjualan narkotika jenis sabu, serta satu unit handphone merek Infinix warna putih dan tersangka mengaku BB sabu diatas diberikan kepada Ropi untuk dijual kembali kepada masyarakat sehingga peran kedua tersangka berbeda.

“Ropi bertugas mengedarkan sabu kepada masyarakat, sedangkan Nepo sebagai pemasok atau Bos yang menyediakan barang haram tersebut,” papar Misran.

Saat ini kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan dan dibawa ke Satres narkoba Polres Inhu guna proses hukum serta pengembangan lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Peranap. (San)

About junaidi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *