BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Gempuran besar-besaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bengkalis terhadap peredaran gelap barang haram kembali membuahkan hasil gemilang. Aparat kepolisian berhasil membongkar kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang pengedar nakal yang telah meresahkan masyarakat di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis, Minggu (31/05).
Sasaran empuk petugas adalah seorang pria berinisial R.S (30), warga setempat yang diduga kuat berperan aktif sebagai bandar sekaligus pengedar narkotika di wilayah tersebut. Operasi tangkap tangan ini menjadi bukti nyata keseriusan kepolisian dalam memutus mata rantai perdagangan maut yang merusak masa depan bangsa.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, melalui Kasatresnarkoba, AKP Tidar Laksono, mengungkapkan bahwa penangkapan berlangsung dramatis pada Kamis malam, 28 Mei 2026, tepatnya sekitar pukul 20.25 WIB. Lokasi kejadian berada di Jalan Lintas Duri–Dumai, Dusun Rawa Panjang, Desa Bumbung, Kecamatan Bathin Solapan, Bengkalis.
Operasi ini bermula dari laporan tajam dan informasi akurat yang mengalir dari masyarakat, yang menyebutkan adanya aktivitas mencurigakan dan transaksi narkotika yang kerap terjadi di lokasi tersebut. Tidak membuang waktu,
Tim Operasi Khusus (Opsnal) Satresnarkoba langsung bergerak cepat, melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya mengunci pergerakan tersangka dan mengepung tempat persembunyiannya di dalam sebuah rumah warga.
“Dari tangan tersangka, petugas menyita bukti nyata berupa tiga paket sedang yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu. Hasil penimbangan menunjukkan berat kotor mencapai 1,83 gram. Ini adalah barang bukti utama yang membuktikan tersangka aktif bertransaksi,” tegas AKP Tidar Laksono dengan nada tegas.
Penemuan tidak berhenti di situ. Saat penggeledahan, tim penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti krusial lainnya yang membongkar modus operandi sang pengedar, 1 Unit timbangan digital presisi (alat takar narkotika), 1 Bungkus plastik klip bening (wadah kemasan), 1 Set alat isap sabu lengkap (bukti pemakaian), 1 Unit telepon genggam (alat komunikasi transaksi), Uang tunai sebesar Rp250.000,- yang diyakini sebagai hasil penjualan narkotika.
Di bawah interogasi tajam penyidik, tersangka akhirnya buka mulut. Ia mengaku barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial “U”, yang hingga saat ini masih buron dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi kini sedang memanaskan jejak untuk menangkap pemasok utama tersebut agar jaringan ini putus sampai ke akar-akarnya.
Tes urine yang dilakukan terhadap R.S juga memberikan hasil mengejutkan sekaligus memperkuat dakwaan, positif mengandung zat berbahaya Methamphetamine dan Amphetamine. Artinya, tersangka bukan hanya pengedar, melainkan juga pengguna aktif yang berbahaya.
Kini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dikurung dan diamankan di Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses hukum yang berat. Penyidik masih terus bekerja keras melakukan pengembangan kasus, menggali informasi, dan membongkar jaringan yang lebih besar di balik kasus ini.
Menutup keterangannya, AKP Tidar Laksono kembali menyerukan perang total terhadap narkoba dan mengapresiasi kepekaan masyarakat. Ia menegaskan, polisi tidak akan berkompromi sedikitpun terhadap musuh negara ini.
“Mari bersama-sama kita bersihkan Bengkalis dari narkoba! Kita harus selamatkan generasi bangsa dari kehancuran. Saya imbau masyarakat jangan diam saja. Jika melihat gerak-gerik mencurigakan, transaksi gelap, atau gangguan keamanan, segera lapor ke polisi. Hubungi Call Center Polri 110, layanan 24 jam, gratis dan bebas pulsa. Mata polisi adalah mata kita semua,” pungkas AKP Tidar Laksono dengan penuh semangat.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau