Rabu , 22 Juli 2026

Kesaksian SF Haryanto Terkuak Abdul Wahid “Makan Surang” Tak Pernah Libatkan Wakil

PEKANBARU (pekanbarupos.co)– Kerap disebut dalam persidangan kasus dugaan korupsi bermodus pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

Akhirnya Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Haryanto di hadirkan langsung memberikan kesaksian di hadapan majelis hakim pada sidang lanjutan yang digelar Rabu (3/6/2026).

Kehadiran SF Haryanto sebelumnya juga menjadi salah satu tuntutan tim kuasa hukum Abdul Wahid yang meyakini keterangannya penting untuk mengungkap berbagai kebijakan pemerintahan yang selama ini menjadi sorotan dalam persidangan.

Namun, alih-alih memperkuat narasi pembelaan, kesaksian SF Haryanto justru membuka fakta lain yang mengejutkan mengenai pola kepemimpinan Abdul Wahid selama memimpin Provinsi Riau.

Di hadapan majelis hakim, SF Haryanto mengaku selama menjabat Wakil Gubernur Riau dirinya nyaris tidak pernah dilibatkan dalam pengambilan keputusan strategis pemerintahan.

Bahkan, ia menyebut tidak pernah diberikan tugas khusus maupun ruang untuk berkoordinasi dalam menjalankan roda pemerintahan.

Menurutnya, hampir seluruh kebijakan dijalankan tanpa melibatkan dirinya sebagai wakil gubernur.

“Karena saya memang tidak pernah dilibatkan dan diberikan tugas apa pun oleh Pak Abdul Wahid,” ujar SF Haryanto saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.

Pernyataan tersebut sontak menjadi perhatian pengunjung sidang. Sebab, untuk pertama kalinya terungkap secara terbuka adanya persoalan koordinasi di pucuk pimpinan Pemerintah Provinsi Riau.

Bahkan, keterangan SF Haryanto tersebut menggambarkan kondisi dengan istilah yang akrab di tengah masyarakat Melayu, yakni “makan surang” atau berjalan sendiri tanpa melibatkan pihak lain.

Meski demikian, ia mengaku memilih diam dan tidak pernah mempermasalahkan sikap tersebut.

“Saya empat tahun jadi Sekda dan terakhir menjadi Pj Gubernur. Jadi ketika saya ditinggal, saya diam saja. Kalau tidak ada tugas, saya istirahat. Saya juga tidak pernah mempertanyakan kenapa saya tidak dilibatkan,” katanya.

Tak hanya dalam penyusunan program dan kebijakan, SF Haryanto juga mengaku tidak pernah dilibatkan dalam administrasi pemerintahan.

Bahkan, ia mengaku tidak pernah diminta membaca, memeriksa, memberikan paraf, ataupun mengetahui berbagai surat yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Jangankan menandatangani atau paraf surat. Membaca atau disuruh melihat apa yang dibuat saja tidak pernah. Bahkan dalam rapat dan pembahasan terkait penganggaran daerah pun saya tidak pernah dibawa,” tegasnya.

Padahal, menurut SF Haryanto, sejak awal masa jabatan dirinya dan Abdul Wahid telah berkomitmen untuk membangun pemerintahan secara bersama-sama dan saling mendukung.

Namun dalam praktiknya, komitmen tersebut tidak berjalan sebagaimana yang diharapkan.

“Di awal kami sudah sepakat untuk sama-sama berjuang dan tidak saling meninggalkan. Tapi pada akhirnya saya tetap ditinggalkan. Ya sudah lah,” tuturnya.

Kuasa Hukum Soroti Narasi OTT

Sementara itu, tim kuasa hukum Abdul Wahid memanfaatkan kehadiran SF Haryanto untuk mendalami sejumlah fakta yang selama ini berkembang dalam proses penyidikan maupun persidangan.

Kuasa hukum Abdul Wahid, Kemal Shahab, menyebut terdapat sejumlah keterangan saksi yang perlu dikonfirmasi guna memastikan kesesuaian antara fakta persidangan dengan konstruksi perkara yang dibangun sejak awal.

Menurut Kemal, salah satu hal yang menjadi perhatian pihaknya adalah narasi operasi tangkap tangan (OTT) yang selama ini melekat dalam perkara tersebut.

Ia menilai, berdasarkan fakta yang muncul di persidangan, belum ditemukan peristiwa yang secara jelas menunjukkan adanya OTT terhadap Abdul Wahid pada tanggal yang dimaksud.

“Berdasarkan keterangan saksi, termasuk Pak SF Hariyanto, pada 3 November saat yang disebut sebagai hari terjadinya OTT, beliau bersama gubernur berada di Jakarta hingga waktu Ashar,” ujar Kemal.

Menurutnya, keterangan para saksi yang telah diperiksa sejak awal persidangan juga belum menunjukkan adanya penangkapan, penyerahan uang, maupun komunikasi yang secara langsung mengarah pada operasi tangkap tangan terhadap Abdul Wahid.

Karena itu, pihaknya mempertanyakan dasar munculnya opini publik yang sejak awal menggambarkan Abdul Wahid seolah-olah tertangkap tangan melakukan tindak pidana korupsi.

“Yang kami sesalkan adalah sejak awal telah dibangun opini yang seolah-olah menggambarkan Abdullah Wahid tertangkap tangan dalam suatu tindak pidana. Padahal sampai hari ini belum ada fakta persidangan yang membuktikan hal tersebut,” katanya.

Abdul Wahid: Kebenaran Akan Menemukan Jalannya

Usai sidang, Abdul Wahid memilih memberikan komentar singkat terkait kesaksian SF Haryanto.

Ia mengaku menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan dan berharap kebenaran akan terungkap melalui persidangan.

“Semoga semua berjalan lancar dan kebenaran menemukan jalannya,” ujarnya singkat.

Kesaksian SF Haryanto menjadi salah satu momen paling menarik sepanjang persidangan perkara ini. Selain membuka gambaran mengenai hubungan kerja di pucuk pimpinan Pemprov Riau, keterangannya juga memunculkan perspektif baru terkait dinamika pemerintahan yang selama ini tidak diketahui publik.

Meski demikian, seluruh keterangan yang muncul dalam persidangan tetap harus diuji dan dinilai oleh majelis hakim sebelum menjadi dasar pengambilan putusan.

Pada akhirnya, benar atau tidaknya seluruh tuduhan dalam perkara ini akan ditentukan melalui proses hukum dan fakta yang terbukti di pengadilan.(dre)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *