PEKANBARU (Pekanbarupos.co) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru resmi menerima pelimpahan berkas tahap II kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Rida K Liamsi dkk, Kamis (18/6).
Dugaan penggelapan dalam jabatan itu terjadi dalam kurun waktu 2012-2017 semasa Rida K Liamsi menjadi chairman PT Riau Pos Intermedia. Sebelumnya, Rida ditetapkan tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri atas laporan direksi PT Riau Pos Intermedia. Pantauan Riau Pos di Kejari Pekanbaru, Rida tiba di kantor Adhyaksa Jalan Sudirman, Pekanbaru sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tampak didampingi kuasa hukum dan beberapa anggota keluarganya.
Proses penyerahan tahap II cukup lama. Rida baru keluar dari Ruang Tahap II Tindak Pidana Umum Kejari Pekanbaru sekitar pukul 16.00 WIB. Saat dikonfirmasi Rida enggan berkomentar terkait kasus hukum yang kini menjeratnya.
Selain Rida K Liamsi, Penyidik Bareskrim Mabes Polri juga menyerahkan berkas dan tersangka dengan nama Sutrianto, mantan direktur PT Riau Pos Intermedia.
Sebelumnya, PT Riau Pos Intermedia melaporkan Rida K Liamsi dan beberapa nama mantan direksi perusahaan media itu ke Bareskrim Mabes Polri terkait dugaan penggelapan dalam jabatan. Oleh polisi, Rida ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini tengah menjalani tahap II.
Dalam hasil audit yang dilakukan oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) Jimmy Budhy dan Rekan, Rida K Liamsi dkk diduga menggelapkan uang milik perusahaan secara langsung. Para petinggi perusahaan juga diduga mengelola perusahaan tidak dengan baik sehingga membuat perusahaan menderita kerugian secara keseluruhan lebih dari Rp50 miliar.
Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pekanbaru Mey Ziko saat dikonfirmasi membenarkan adanya pelimpahan berkas dan tersangka untuk perkara ini. “Benar. Hari ini (kemarin, red) kami menerima pelimpahan tahap II-nya. Ini perkara dari Bareskrim Mabes Polri,” jelasnya.
Dalam penyerahan tahap II yang diterima pihaknya, yang menjadi tersangka adalah Rida K Liamsi dan Sutrianto. “Pasal 488 Jo pasal 126 UU No 1/2023 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan,” ujarnya.
Pihaknya, sebut Kasi Intel Kejari Pekanbaru, pasca menerima penyerahan tahap II ini akan segera melakukan pelimpahan berkas perkara ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru untuk disidangkan. “Segera kita limpahkan ke Pengadilan Negeri Pekanbaru,” ujarnya.(nda).
Pekanbaru Pos Riau