Senin , 22 Juni 2026

Tak Kuorum, DPRD Kuansing Tunda Paripurna Pandangan Akhir Tentang Ranperda SOTK

KUANSING (pekanbarupos.co)– Rapat paripurna dengan agenda pandangan akhir DPRD terkait Ranperda SOTK terpaksa ditunda, Jumat (29/6/2026) sore.

Pasalnya jumlah anggota DPRD yang hadir tidak kuorum. Pasalnya jumlah anggota DPRD yang hadir hanya 18 orang, sementara 17 orang anggota DPRD Kuansing lainnya tidak hadir tanpa keterangan.

Sementara sesuai Tata Tertib DPRD Kuansing pasal 124 ayat 1 dan 3, haruslah dua pertiga dari jumlah anggota DPRD Kuansing yakni 24 orang.

Alhasil, rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kuansing Satria Mandala Putra terpaksa harus mengetuk palu tiga kali untuk menunda sidang paripurna.

Sebab, setelah skor 2 x 5 menit pelaksanaan rapat paripurna menunggu kehadiran anggota DPRD Kuansing dalam rapat yang belum quorum itu, juga tidak ada penambahan anggota DPRD Kuansing lainnya.

“Karena quorum rapat juga tidak terpenuhi dalam 2×5 menit skor, maka paripurna penyampaian pendapat akhir DPRD terhadap Ranperda perubahan SOTK dilingkungan Pemkab Kuansing di tunda tiga hari kerja pekan depan,” ujar Satria Mandala Putra.

Padahal, di paripurna itu hadir langsung Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby MM dan Ketua DPRD H Juprizal SE MSi.

Terkait tertundanya paripurna DPRD Kuansing tentang Ranperda perubahan SOTK, Bupati Kuansing Dr H Suhardiman Amby menghargai demokrasi yang berjalan di DPRD Kuansing.

“Saya tentu menghargai demokrasi yang berjalan di DPRD Kuansing, itu hak partai masing-masing,” ujar Bupati.

Namun yang jelas, Ranperda perubahan SOTK dilingkungan Pemkab Kuansing ini sudah dibahas dan dikaji secara matang oleh Pemkab dan DPRD. Lalu juga sudah dilakukan studi banding ke daerah lain dan berkonsultasi pada Kemendagri RI.

Pada prinsipnya, penambahan beberapa dinas/badan itu bertujuan untuk menggesa pembangunan dan memberikan pelayanan yang lebih baik pada masyarakat

“Kita disini Dinas Sosial PMD masih bergabung, daerah lain sudah dipisah. Lalu Satpol PP Damkar juga masih gabung, daerah lain sudah pisah. Ini contoh, agar kita menyamakan mandatori dengan kementerian,” kata Suhardiman Amby.

Suhardiman Amby menyerahkan itu pada DPRD untuk mengagendakan ulang waktunya.

Dilihat dari komposisi anggota DPRD Kuansing yang tidak hadir, berasal dari tiga fraksi di DPRD Kuansing ditambah beberapa orang lainnya. Masing-masing Fraksi PAN, Fraksi Nasdem-PKS dan Fraksi Golkar.

Dimana dalam pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap Ranperda perubahan SOTK, Fraksi PAN dan Fraksi Nasdem-PKS lewat masing-masing juru bicaranya dengan tegas menolak untuk menyetujuinya.

Sementara Fraksi Golkar lewat juru bicaranya juga banyak memberikan catatan dan meminta agar Pemkab mengkaji ulang ditengah kondisi keuangan daerah yang sulit, utang masih terjadi, belanja pegawai akan membengkak dan banyak program prioritas lain yang dibutuhkan lebih dulu. (cil)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *