Sabtu , 27 Juni 2026

Bandar dan Kurir Sabu di Siak Ditangkap, Senpi Rakitan Ikut Diamankan

SIAK (pekanbarupos.co) — Satresnarkoba Polres Siak menangkap tiga tersangka yang diduga bandar dan kurir, serta menyita barang bukti seberat 11,27 gram dan satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan peluru tajam.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira di Pekanbaru mengatakan ketiga tersangka yang diamankan masing-masing berinisial HM (43), JJ (36), dan RP (19).

“HM dan JJ diduga berperan sebagai bandar, sedangkan RP diduga menjadi kurir dalam jaringan tersebut. Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” papar Kombes Putu, Sabtu (27/6).

Ia menjelaskan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di Kampung Mengkapan, Kecamatan Sungai Apit, Kabupaten Siak.

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Satresnarkoba Polres Siak melakukan penyelidikan hingga menggerebek sebuah rumah pada Kamis (25/6) sekitar pukul 19.00 WIB.

Dari penggeledahan di lokasi, petugas menemukan tiga paket sabu di beberapa titik penyimpanan, di antaranya di saku celana salah satu tersangka, serta di dalam dompet yang disembunyikan di dalam rumah.

Aparat kepolisian juga menyita timbangan digital, plastik pembungkus, gunting, pinset, tiga unit telepon seluler, dan uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika.

“Selain itu, petugas juga menemukan satu unit yang diduga senjata api rakitan laras pendek berwarna silver beserta dua butir peluru tajam yang disembunyikan di bawah lipatan kain. Temuan tersebut selanjutnya diserahkan kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Riau untuk penanganan lebih lanjut,” ujar Kombes Putu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, HM mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria berinisial D yang kini berstatus DPO.

Selain itu, hasil tes urine menunjukkan ketiga tersangka positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lain yang berlaku. Polisi masih mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika tersebut.(fiq)

About Syaifullah Syaifullah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *