BENGKALIS (pekanbarupos.co) – Polres Bengkalis kembali menegaskan ketegasan penegakan hukum dengan mengungkap dua kasus dugaan tindak pidana narkotika dalam waktu berdekatan pada Jumat (3/7/2026).
Upaya ini merupakan bukti nyata komitmen berkelanjutan mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) di wilayah hukum Kabupaten Bengkalis.
Berdasarkan keterangan Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, pengungkapan pertama berawal dari laporan masyarakat mengenai dugaan aktivitas transaksi narkotika di sekitar Jalan Indra Pahlawan, Kelurahan Balai Makam, Kecamatan Mandau.
Sekitar pukul 19.30 WIB, tim operasional berhasil mengamankan seorang pria berinisial O.A. (21). Saat penggeledahan, petugas menemukan 1 paket kecil diduga sabu dengan berat kotor 0,19 gram yang disembunyikan di dalam kotak rokok. Pemeriksaan lanjut menunjukkan pelaku positif menggunakan methamphetamine.
Hanya berselang satu jam, tepatnya pukul 20.30 WIB, tim kembali berhasil mengamankan pria berinisial A.R.A. (27) di Jalan Stadion, Kelurahan Air Jamban, Kecamatan Mandau.
Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan langsung dari kasus pertama. Meski pelaku sempat membuang barang bukti ke selokan, petugas berhasil menemukan dan menyita 1 paket diduga sabu seberat 0,20 gram. Pelaku mengakui barang tersebut miliknya, dan tes urine juga menyatakan positif methamphetamine.
Kedua pelaku kini disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Mereka beserta barang bukti telah diamankan ke Markas Polres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut, termasuk pengungkapan jaringan pemasok yang lebih luas.
“Kami tidak akan memberi ruang sedikitpun bagi peredaran narkotika yang merusak masa depan generasi. Penindakan tegas akan terus kami lakukan hingga tuntas,” tegasnya.
Polres Bengkalis juga mengajak seluruh lapisan masyarakat menjadi mata dan telinga kepolisian. Segera sampaikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait narkotika di lingkungan masing-masing. Masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam untuk pelayanan, laporan, maupun pengaduan.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau