BENGKALIS (pekabarupos.co) – Polres Bengkalis kembali menorehkan keberhasilan gemilang dalam memutus rantai peredaran gelap narkotika. Dalam operasi penindakan yang berlangsung Senin (6/7/2026).
Tim kepolisian berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana narkotika sekaligus menangkap tiga orang tersangka yang beroperasi lintas wilayah Kabupaten Bengkalis hingga Kota Pekanbaru.
Pengungkapan kasus ini disampaikan secara resmi Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar, Operasi bermula dari laporan dan informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika di wilayah Kecamatan Bantan.
Menindaklanjuti hal tersebut, Tim Operasional Satresnarkoba bersama Bea Cukai Bengkalis dan personel Polsek Bantan segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil menghentikan dan mengamankan tersangka pertama berinisial D.T. (23) di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Bantan Timur, Kecamatan Bantan.
Saat penggeledahan kendaraan yang dikemudikan D.T., petugas menemukan bukti mencengangkan 8 bungkus besar diduga sabu dan 1 bungkus besar diduga ekstasi yang tersimpan rapi di dalam tas panjang warna hitam.
Bukan berhenti di situ, petugas segera melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan tersangka kedua berinisial F. (21) di Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Pasar Buah Kota Pekanbaru.
Selanjutnya, jejak pelaku membawa petugas ke Desa Senggoro, Kecamatan Bengkalis, di mana tersangka ketiga berinisial A. (22) berhasil diamankan.
Selain barang bukti narkotika, petugas juga menyita, 1 unit mobil Daihatsu Sigra warna silver, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah, 4 unit telepon genggam Android; serta 1 buah tas panjang warna hitam.
Ketiga tersangka beserta seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Markas Polres Bengkalis untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Hasil pemeriksaan tes urine menunjukkan ketiganya negatif mengandung zat metafetamin, yang menguatkan dugaan mereka berperan sebagai pengedar bukan sekadar pemakai.
Para tersangka kini disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres Bengkalis menegaskan keberhasilan ini merupakan bukti nyata komitmen tak tergoyahkan jajarannya dalam menjalankan Program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Kami tidak akan pernah memberi ruang sekecil apa pun bagi jaringan narkotika untuk berkembang di wilayah hukum Polres Bengkalis. Setiap pelaku akan kami kejar hingga tuntas,” tegasnya.
Kapolres Bengkalis AKBP Fahrian Saleh Siregar juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersatu memerangi narkotika. “Keberhasilan ini tak lepas dari kepercayaan dan informasi yang Anda berikan.
Jangan diam jika melihat hal mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center Polri 110 yang aktif 24 jam atau WhatsApp resmi Kapolres Bengkalis di nomor 0813-8238-2005. Identitas pelapor dijamin kerahasiaannya,” imbuh AKBP Fahrian Saleh Siregar.
“Kita jaga Bengkalis tetap aman, sehat, dan bersih dari narkotika demi masa depan generasi penerus kita,” tutupnya.(Mil)
Pekanbaru Pos Riau